Baca Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024.
Melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara sah serta tertib administrasi.
Wahyudi menjelaskan, dokumen perencanaan pengadaan tanah awalnya disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan di atas 5 hektare sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun dalam proses pengkajian di lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar ±3 hektare.
“Dalam proses pengkajian, lokasi pengadaan tanah juga telah dianalisis berdasarkan kesesuaian tata ruang sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi, lokasi pengadaan tanah dinyatakan sesuai dengan peruntukan penataan ruang. Selain itu, titik koordinat dan batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga berasal dari kondisi faktual di lapangan.
Pengadaan tanah tersebut direncanakan untuk kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur peningkatan sumber daya manusia serta pendidikan yang pendanaannya dapat berasal dari APBD maupun APBN.
“Lokasi tersebut juga memiliki akses jalan langsung melalui Jalan Walisongo yang merupakan jalan kolektor sekunder dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.
Terkait nilai pengadaan tanah, Pemprov Jambi menyebutkan bahwa pada APBD Tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar. Namun sesuai ketentuan, pembayaran ganti rugi wajib mengacu pada hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan hasil appraisal, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000 untuk dua sertifikat hak milik (SHM).
Menurut Wahyudi, selisih antara pagu anggaran awal dan hasil penilaian appraisal bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis karena tahapan pengadaan tanah dilakukan secara bertahap sesuai aturan.
Adapun total pembayaran ganti rugi tersebut terdiri dari Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) Nomor 12 sebesar Rp14.913.200.000 dan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui anggaran tahun 2024. Sementara pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap lintas tahun anggaran, yakni Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Perbedaan pencantuman nilai pada masing-masing akta bukan merupakan ketidakkonsistenan maupun kesalahan pembayaran, tetapi disebabkan pemisahan objek hak atas tanah dan mekanisme pembayaran yang dilakukan bertahap lintas tahun anggaran,” terang Wahyudi.
Pemprov Jambi menegaskan seluruh proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, tertib administrasi, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Red)










