Palembang – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arief menyerahkan Surat Keputusan (SK) persetujuan penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diterima secara langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, yakni H. Herman Deru, Sabtu (04/10/2025),
“Kami menyerahkan SK Kepala BKN tentang persetujuan penerapan manajemen talenta ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan ini, Sumsel menjadi instansi daerah pertama di wilayah kerja (wilker) Kantor Regional VII BKN yang memperoleh persetujuan tersebut,” ujar Prof. Zudan di hadapan peserta Rakernas.
BKN terus mendorong seluruh pemerintah daerah agar menyiapkan peta talenta ASN di lingkungannya. Melalui integrasi sistem digital nasional, proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan akan berlangsung objektif dan terukur.
Penerapan manajemen talenta ASN merupakan langkah strategis menuju birokrasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Sistem ini memungkinkan pengisian jabatan dilakukan lebih cepat, transparan, dan berbasis pada kompetensi serta rekam jejak ASN.
“Manajemen talenta adalah wujud nyata reformasi birokrasi. Kita ingin memastikan setiap ASN menempati posisi yang tepat sesuai kompetensi dan karakter. Tidak ada lagi ruang untuk intervensi politik dalam karier ASN,” tegas Prof. Zudan Arief.
Penyerahan SK ini menandai komitmen BKN dalam memperluas implementasi manajemen talenta ASN di seluruh Indonesia sebagai bagian dari reformasi struktural untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan membangun birokrasi yang tangguh, netral, serta berorientasi pelayanan publik.
“Birokrasi yang sehat akan melahirkan ASN yang kuat, dan ASN yang kuat akan melahirkan pelayanan publik yang unggul,” pungkasnya.
Prof. Zudan Arief juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah lebih dulu melangkah dalam membangun sistem pembinaan karier ASN yang modern dan berbasis meritokrasi.
“Sumatera Selatan menunjukkan contoh baik. Komitmen kepala daerah dan dukungan Kanreg VII BKN menjadi kombinasi ideal untuk mempercepat transformasi birokrasi,” ujar Kepala BKN.
Di samping itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni yang ikut dalam penyerahan SK menyampaikan bahwa keberhasilan Provinsi Sumatera Selatan memperoleh persetujuan ini merupakan hasil dari pendampingan intensif antara Kanreg VII BKN dan BKD Provinsi Sumatera Selatan dalam menyiapkan peta talenta ASN yang komprehensif.
“Kami mendampingi Pemprov Sumsel sejak tahap awal perumusan hingga penilaian kesiapan sistem manajemen talenta. Capaian ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menerapkan kebijakan merit ASN,” jelas Heni.
Sebagai bentuk apresiasi, BKN juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai instansi daerah pertama di wilayah kerja Kanreg VII BKN yang memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta ASN. (tugas)