• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 3, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU Bacakan Tuntutannya 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE).

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) masih bergulir di persidangan pengadilan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada, media, Sabtu (29/11/2025) dalam rilisnya

READ ALSO

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Pengusutan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Lanjut Budi, menjelaskan ada 3 (tiga ) orang terdakwa yaitu Sdr. Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Sdri. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Sdr. Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Ia menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membacakan tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dimana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) selaku Debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Dimana Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,”jelasnya.

Di lain sisi, PT. Petro Energy (PE)
diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT. Petro Energy (PE) juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangannya.

Kemudian PT. Petro Energy (PE) pun tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir satu triliun rupiah, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami dari KPK meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya,””jelas Budi Prasetyo.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum,”imbuhnya.(tugas).

Tags: Jaksa Penuntut Umum KPKJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi LPEIKPKPengadilan TipikorPT. PT. Petro Energy

Related Posts

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464
NASIONAL

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024
HUKRIM

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Pengusutan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Kepala Daerah dilarang Alihkan Fungsi Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
NASIONAL

Menteri ATR/BPN  Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan untuk Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun 

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara
HUKRIM

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT
HUKRIM

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT

Next Post
Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Rakornas Bersama Presiden

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Rakornas Bersama Presiden

Tim SAR Gabungan Temukan Lima Korban Selamat di Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Runtuh 

Tim SAR Gabungan Temukan Lima Korban Selamat di Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Runtuh 

Kepala Bappeda Merangin Pindah Tugas dan Kadis Sosial Pensiun, Dijabat Pelaksana tugas, Ini Namanya

Ijin Dari Kemendagri Belum Terbit, Job Fit Pejabat Eselon Dua di Kabupaten Merangin Belum Bisa dilaksanakan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In