• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
13 Februari 2026
in HUKRIM
0
‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

 

‎Sarolangun, Bacajambi.id 13 Februari 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun kembali meringkus pengecer narkotika jenis INEX (Ekstasi).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

‎

‎Penangkapan ini menambah panjang daftar “rutinitas” pengungkapan kasus serupa yang seolah tak kunjung memberikan efek jera di wilayah Sarolangun.

‎

‎Kali ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka, Pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 18.00 wib, Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun memberhentikan 1 Unit kendaraan mobil SIGRA warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh seorang laki-laki an. RS (laki) dan IP (perempuan) di Simpang Piko Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kemudian di temukan di dalam dasbor depan berupa asoy hitam berisi plastik bening berisi 1 (satu) Plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Ekstasi, plastik bening berisi 50 (lima puluh) klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi, Plastik bening berisikan 50 (lima puluh) Klip.

‎

‎Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut sejak awal pekan.

‎

‎”Kasat Res Narkoba Polres AKP Ojak P. Sitanggang, SH kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ojak

‎

‎Barang Bukti ‘118 (seratus delapan belas) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi.

‎- 1 (satu) Asoy hitam

‎- 4 (empat) Klip plastik bening

‎- 1 (satu) Gulungan tisu

‎- 2 (dua) Unit HP OPPO

‎- 1 (satu) Unit Mobil sigra warna hitam nopol BH 1393 SF

‎

‎*Berat Bruto Ekstasi* : 50,76 gram.

‎

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap RS Bin Aj (Alm)

‎Asal Bukit Peranginan Mandiangin, dan sdri IP Binti Ms, asal Gurun tuo simpang Kec. Mandiangin.

‎

‎Berdasarkan hasil interogasi, RS dan IP mengaku sebagai pemilik barang.

‎

‎”Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Kami juga menyita alat komunikasi sebagai barang bukti,” lanjut Akp Ojak.

‎

‎Tantangan Memutus Rantai Pengecer

‎

‎Meski penangkapan terjadi secara berkala, maraknya peredaran Narkoba dalam skala kecil (retail) di wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi catatan kritis.

‎

‎Pola penangkapan pengecer yang terus berulang memunculkan kecurigaan Pihak Kepolisian dan akan melakukan penyelidikan secara insentif mengenai keberadaan bandar besar yang menyuplai paket-paket kecil tersebut.

‎

‎Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎

‎Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak jera melaporkan aktivitas mencurigakan. Namun, tantangan besar tetap berada pada kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas agar penangkapan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda.

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

Polres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas ‎

Next Post
‎Kegiatan ForumKonsultasi Publik Secara resmi di Buka Wakil Bupati Sarolangun Gerry  Triswika SE Tahun 2027

‎Kegiatan ForumKonsultasi Publik Secara resmi di Buka Wakil Bupati Sarolangun Gerry  Triswika SE Tahun 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Untuk Jaga Kebersihan, SatPol PP Merangin Bersama Camat Bangko dan Lurah Pasar Bawah Gelar Penertiban PKL

Untuk Jaga Kebersihan, SatPol PP Merangin Bersama Camat Bangko dan Lurah Pasar Bawah Gelar Penertiban PKL

Kementerian ATR/BPN Buka Akses Terkait Pertanahan Bagi Masyarakat dengan Aplikasi bhumi.atrbpn.go.id

Kementerian ATR/BPN Buka Akses Terkait Pertanahan Bagi Masyarakat dengan Aplikasi bhumi.atrbpn.go.id

‎  ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

3 Ranperda Prioritas Disahkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Diharapkan Beri Dampak Kemajuan Kota

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In