• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
13 Februari 2026
in HUKRIM
0
‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

 

‎Sarolangun, Bacajambi.id 13 Februari 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun kembali meringkus pengecer narkotika jenis INEX (Ekstasi).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

‎

‎Penangkapan ini menambah panjang daftar “rutinitas” pengungkapan kasus serupa yang seolah tak kunjung memberikan efek jera di wilayah Sarolangun.

‎

‎Kali ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka, Pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 18.00 wib, Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun memberhentikan 1 Unit kendaraan mobil SIGRA warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh seorang laki-laki an. RS (laki) dan IP (perempuan) di Simpang Piko Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kemudian di temukan di dalam dasbor depan berupa asoy hitam berisi plastik bening berisi 1 (satu) Plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Ekstasi, plastik bening berisi 50 (lima puluh) klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi, Plastik bening berisikan 50 (lima puluh) Klip.

ADVERTISEMENT

‎

‎Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut sejak awal pekan.

‎

‎”Kasat Res Narkoba Polres AKP Ojak P. Sitanggang, SH kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ojak

‎

‎Barang Bukti ‘118 (seratus delapan belas) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi.

‎- 1 (satu) Asoy hitam

ADVERTISEMENT

‎- 4 (empat) Klip plastik bening

‎- 1 (satu) Gulungan tisu

‎- 2 (dua) Unit HP OPPO

‎- 1 (satu) Unit Mobil sigra warna hitam nopol BH 1393 SF

‎

‎*Berat Bruto Ekstasi* : 50,76 gram.

‎

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap RS Bin Aj (Alm)

‎Asal Bukit Peranginan Mandiangin, dan sdri IP Binti Ms, asal Gurun tuo simpang Kec. Mandiangin.

‎

‎Berdasarkan hasil interogasi, RS dan IP mengaku sebagai pemilik barang.

‎

‎”Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Kami juga menyita alat komunikasi sebagai barang bukti,” lanjut Akp Ojak.

‎

‎Tantangan Memutus Rantai Pengecer

‎

‎Meski penangkapan terjadi secara berkala, maraknya peredaran Narkoba dalam skala kecil (retail) di wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi catatan kritis.

‎

‎Pola penangkapan pengecer yang terus berulang memunculkan kecurigaan Pihak Kepolisian dan akan melakukan penyelidikan secara insentif mengenai keberadaan bandar besar yang menyuplai paket-paket kecil tersebut.

‎

‎Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎

‎Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak jera melaporkan aktivitas mencurigakan. Namun, tantangan besar tetap berada pada kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas agar penangkapan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda.

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
‎Kegiatan ForumKonsultasi Publik Secara resmi di Buka Wakil Bupati Sarolangun Gerry  Triswika SE Tahun 2027

‎Kegiatan ForumKonsultasi Publik Secara resmi di Buka Wakil Bupati Sarolangun Gerry  Triswika SE Tahun 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurnan Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurnan Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI

SOBAT BAPENDA – Informasi Penting untuk Wajib Pajak

SOBAT BAPENDA – Informasi Penting untuk Wajib Pajak

Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjab Barat dan Ketua Dekranasda Sambangi Kota Samarinda

Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjab Barat dan Ketua Dekranasda Sambangi Kota Samarinda

KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Gubernur Kalbar serta Rumah Bupati Mempawah Terkait Pembangunan Jalan

KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Gubernur Kalbar serta Rumah Bupati Mempawah Terkait Pembangunan Jalan

Kementerian ATR/BPN Percepat LP2B Guna Menekan Laju Alih Fungsi Sawah 

Kementerian ATR/BPN Percepat LP2B Guna Menekan Laju Alih Fungsi Sawah 

Waka II DPRD Muaro Jambi Jurjani Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB, Tinjau Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

Waka II DPRD Muaro Jambi Jurjani Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB, Tinjau Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf

Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf

KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In