Jakarta – Dalam upaya memperkuat strategi penindakan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan dan uji kompetensi teknis bagi penyelidik dan penyidik. Kegiatan ini berlangsung pada 8–19 September 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Pelatihan ini menjadi komitmen KPK guna memastikan setiap langkah penindakan tidak hanya tajam secara hukum, tapi kuat secara integritas. Tercatat sebanyak 36 peserta dari Kedeputian Penindakan mengikuti kegiatan ini, yang juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka kegiatan, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas SDM dalam menghadapi tantangan penindakan yang semakin kompleks.
“Selama 21 tahun, KPK telah menangani lebih dari 1.700 perkara korupsi. Namun, tantangan ke depan tidak semakin mudah. Kapasitas penyidik dan penyelidik harus terus ditingkatkan agar penindakan tetap profesional, tepat sasaran, dan memberikan efek jera. KPK harus selalu selangkah lebih maju dari para pelaku korupsi,” tegas Ibnu, Senin (8/9/2025).
Diketahui, sejak 2004 hingga saat ini KPK telah menangani 1.709 perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, pada semester I 2025, KPK tercatat melakukan lima kali penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan. Capaian tersebut menunjukkan aspek penindakan berjalan intensif.
Adapun pelatihan ini dirancang guna memperdalam aspek hukum tindak pidana korupsi, mulai dari pembahasan pasal-pasal terkait, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Materi bersifat praktis sekaligus strategis, sebab berkaitan langsung dengan tugas penyelidik dan penyidik di lapangan seputar studi kasus tindak pidana korupsi, di antaranya dampak, modus, dan tipologi tindak pidana korupsi, undang-undang KPK, sistem peradilan, maupun teknik intelijen pengumpulan, serta pengolahan informasi terkait perkara korupsi. Selain itu, Ibnu menekankan penguatan kapasitas harus berjalan seiring dengan penguatan integritas.
“Integritas adalah kompas utama penegakan hukum. Kecakapan tanpa integritas bisa menyesatkan, sementara integritas tanpa kecakapan tidak akan menghasilkan penindakan efektif. Keduanya harus sejalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang juga hadir, mengatakan kemampuan intelektual harus sejalan dengan kecerdasan emosional.
“Profesionalisme penindakan bukan sekadar soal pasal atau prosedur, melainkan cara insan KPK menjaga keseimbangan, ketegasan, dan empati saat bertugas,” jelas Fitroh.
Selain sesi pemaparan, peserta juga diuji kompetensinya melalui simulasi kasus dan diskusi kelompok. Metode ini dirancang agar pemahaman teknis benar-benar melekat dan dapat diaplikasikan dalam situasi nyata.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, mengatakan penindakan dipahami sebagai salah satu ujung tombak yang perlu terus diperkuat dalam memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat, di samping upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Pelatihan ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK dalam memperkuat strategi penindakan. Kapasitas SDM yang mumpuni akan membuat langkah pemberantasan korupsi lebih tajam, tepat sasaran, dan efektif,” tambah Wawan.
KPK berharap melalui pelatihan berkelanjutan ini, para penyelidik dan penyidik tidak hanya semakin siap menghadapi tantangan teknis di lapangan, tapi semakin mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap penindakan.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK, antara lain Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, Plt. Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin, Direktur Penyelidikan Tessa Mahardika, serta Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas. (tugas).