• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Maret 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Januari 2026
in OPINI
0
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Oleh: Ramadhani, Warga Provinsi Jambi

GURU ujung tombak kemajuan bangsa. Namun dalam menjalankan tugasnya membentuk generasi muda berkualitas, guru sering kali menghadapi tantangan. Ada menjadi tersangka karena dilaporkan orang tua siswa, ada pula dikeroyok siswa secara membabi buta.

READ ALSO

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Dilla Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim…?

Perlindungan guru perlu diperkuat melalui pembuatan undang-undang dan dibentuk Dewan Khusus Guru.

Dengan adanya Dewan Khusus Guru, profesi guru akan semakin dihargai dan terlindungi. Endingnya, kualitas pendidikan di era Presiden pak Prabowo Subianto menjadi aman.

Tugas utama Dewan Khusus Guru menyelesaikan sengketa guru. Cukup di atasi secara profesional. Tidak serta merta guru mudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dewan Khusus Guru bertindak sebagai mediator dan penilai independen terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Mencari titik temu dan solusi. Melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan apakah guru tersebut benar-benar telah melanggar aturan, etika profesi, ataukah tuduhan yang dilaporkan justru tidak berdasar.

Misal, jika setelah proses pemeriksaan dan penilaian terbukti ada pelanggaran, barulah Dewan Khusus Guru mengeluarkan rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang.

Dewan Khusus Guru juga berhak memberikan rekomendasi tindakan pembinaan bagi guru melakukan kesalahan tidak terlalu berat, seperti pelatihan ulang tentang etika profesi, pendampingan oleh guru berpengalaman, dan peringatan tertulis sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, selain mediator dan penilai, Dewan Khusus Guru menjadi tempat bagi guru mengajukan keluhan dan aspirasi terkait kondisi kerja, hak-hak sebagai tenaga pendidikan, serta masalah lain yang mungkin dihadapi selama mengajar.

Untuk menjamin keberhasilan Dewan Khusus Guru, keanggotaannya terdiri dari elemen independen. Di antaranya perwakilan dari organisasi profesi guru, akademisi bidang pendidikan, ahli hukum, serta tokoh masyarakat, yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan.

Di sisi lain, Dewan Khusus Guru harus memiliki batasan wewenang yang jelas dan mekanisme kerja transparan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh menjadi tempat untuk melindungi guru yang benar-benar melakukan kejahatan yang membahayakan siswa.

Related Posts

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025
OPINI

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Dilla Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim…?
OPINI

Dilla Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim…?

Makan Ngabis Nyincang Putus: Sebuah Catatan & Kritikan Juri Festival Tunas Bahasa Ibu Provinsi Jambi 2025
Daerah

Makan Ngabis Nyincang Putus: Sebuah Catatan & Kritikan Juri Festival Tunas Bahasa Ibu Provinsi Jambi 2025

Revolusi Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah Arsitek Masa Depan Pendidikan
OPINI

Revolusi Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah Arsitek Masa Depan Pendidikan

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat
Daerah

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Dari Ajang Musda XI Golkar Jambi, di Balik Aklamasi dan Aspirasi
OPINI

Dari Ajang Musda XI Golkar Jambi, di Balik Aklamasi dan Aspirasi

Next Post
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Mendagri Tito :  Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jaksa Agung dan Menpora Tandatangani MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Jaksa Agung dan Menpora Tandatangani MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Bupati Batanghari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

Bupati Batanghari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

TPP ASN Merangin 2026 Berkurang Jumlahnya, Bupati M Syukur Sebut Bukan Pemotongan, Tapi Penyesuaian

TPP ASN Merangin 2026 Berkurang Jumlahnya, Bupati M Syukur Sebut Bukan Pemotongan, Tapi Penyesuaian

Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In