• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

R3daksi by R3daksi
18 Januari 2026
in OPINI
0
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Oleh: Ramadhani, Warga Provinsi Jambi

GURU ujung tombak kemajuan bangsa. Namun dalam menjalankan tugasnya membentuk generasi muda berkualitas, guru sering kali menghadapi tantangan. Ada menjadi tersangka karena dilaporkan orang tua siswa, ada pula dikeroyok siswa secara membabi buta.

READ ALSO

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Perlindungan guru perlu diperkuat melalui pembuatan undang-undang dan dibentuk Dewan Khusus Guru.

Dengan adanya Dewan Khusus Guru, profesi guru akan semakin dihargai dan terlindungi. Endingnya, kualitas pendidikan di era Presiden pak Prabowo Subianto menjadi aman.

Tugas utama Dewan Khusus Guru menyelesaikan sengketa guru. Cukup di atasi secara profesional. Tidak serta merta guru mudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dewan Khusus Guru bertindak sebagai mediator dan penilai independen terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Mencari titik temu dan solusi. Melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan apakah guru tersebut benar-benar telah melanggar aturan, etika profesi, ataukah tuduhan yang dilaporkan justru tidak berdasar.

Misal, jika setelah proses pemeriksaan dan penilaian terbukti ada pelanggaran, barulah Dewan Khusus Guru mengeluarkan rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang.

Dewan Khusus Guru juga berhak memberikan rekomendasi tindakan pembinaan bagi guru melakukan kesalahan tidak terlalu berat, seperti pelatihan ulang tentang etika profesi, pendampingan oleh guru berpengalaman, dan peringatan tertulis sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, selain mediator dan penilai, Dewan Khusus Guru menjadi tempat bagi guru mengajukan keluhan dan aspirasi terkait kondisi kerja, hak-hak sebagai tenaga pendidikan, serta masalah lain yang mungkin dihadapi selama mengajar.

Untuk menjamin keberhasilan Dewan Khusus Guru, keanggotaannya terdiri dari elemen independen. Di antaranya perwakilan dari organisasi profesi guru, akademisi bidang pendidikan, ahli hukum, serta tokoh masyarakat, yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan.

Di sisi lain, Dewan Khusus Guru harus memiliki batasan wewenang yang jelas dan mekanisme kerja transparan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh menjadi tempat untuk melindungi guru yang benar-benar melakukan kejahatan yang membahayakan siswa.

Related Posts

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri
OPINI

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas
OPINI

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan
OPINI

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan
OPINI

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
OPINI

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”
OPINI

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”

Next Post
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Mendagri Tito :  Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi

Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi

Catut Nama Inspektorat Kota Jambi, Kepsek SMP 6 Minta Maaf ke Masyarakat dan Media

Catut Nama Inspektorat Kota Jambi, Kepsek SMP 6 Minta Maaf ke Masyarakat dan Media

KPK Apresiasi Penyelengara Negara yang Sudah Melaporkan LHKPN

Pesan Menyentuh Wabup A. Khafidh: “Tolong Nian, Jangan Cegah Anak SAD Sekolah'”

Pesan Menyentuh Wabup A. Khafidh: “Tolong Nian, Jangan Cegah Anak SAD Sekolah'”

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In