• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Personel TNI Siap Amankan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Seluruh Kejaksaan Negeri

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Mei 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Personel TNI Siap Amankan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Seluruh Kejaksaan Negeri

Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Dr.Hermon Dekristo, SH.MH menerima Surat perintah pengamanan dari Danrem 042/GAPU Brigjen Heri Purwanto, SE.M.Sc seluruhnya sebanyak 50 personel.

Dimana untuk penempatan 6 (enam) personel di Kejaksaan Tinggi, 4 (empat) personil  di Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) personil di cabang Kejaksaan Negeri.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Pengamanan ini juga menyesuaikan permintaan kejaksaan, tugasnya tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, tetapi jika dibutuhkan dinas luar,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis  (22/5/2025).

Bahwa pihak Kejati Jambi berkolaborasi dengan Danrem 042/GAPU dengan melakukan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi oleh personel TNI pada tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal ini merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut telah diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perlindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres 66 Nomor 2025. Menyitir dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pasal 9 ayat (2) secara rinci menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Kajati Jambi mengatakan harapannya Dengan adanya kolaborasi Kejati Jambi dengan TNI dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,”jelas Kejati Jambi Hermon Dekristo. (tugas).

Tags: Kejaksaan NegeriKejaksaan Tinggi JambiKorem 042/GAPUPengaman KejaksaanPeraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Wali Kota Maulana Apresiasi Gotong Royong Jum’at Bersih Korem 042/Gapu, Dorong Penataan Pasar Talang Banjar

Wali Kota Maulana Apresiasi Gotong Royong Jum’at Bersih Korem 042/Gapu, Dorong Penataan Pasar Talang Banjar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kesuksesan Nelayan Karangsong, Dillah-Muslimin Ingin Perubahan Fundamental untuk Nelayan di Tanjab Timur 

Kesuksesan Nelayan Karangsong, Dillah-Muslimin Ingin Perubahan Fundamental untuk Nelayan di Tanjab Timur 

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Wamenkes: Fasilitas dan Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher Sudah Lengkap

Wamenkes: Fasilitas dan Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher Sudah Lengkap

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In