• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pj.Bupati Merangin Pimpin Ikrar ‘Netralitas ASN’ Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Januari 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Pj.Bupati Merangin Pimpin Ikrar ‘Netralitas ASN’ Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Meragin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti pada apal kedisiplinan, Rabu (17/1/2024).

Selain itu para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Merangin, pada apel yang berlangsung di halaman depan kantor baru bupati Merangin itu, juga diwajibkan menandatangani fakta integritas.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

‘’Berkenan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang, berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapn,’’ujar Pj Bupati.

Selain itu lanjut H Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (Seperti Like, Komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaian lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disamping itu, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lebih dari itu, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesuah masa kampanye.

Larangan lainnya, ASN tidak diperbolehkan memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. ‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau,’’tegas H Mukti.

Pada kesempatan itu, Pj bupati mewajibkan ASN untuk wajib netral dengan logo ‘ASN piih Netral’ dan seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas.

Tampak hadir pada pengucapan ikrar dan penandatanganan itegritas tersebut, Sekda Merangin Fajarman, para asisten, para staf ahli bupati, Ketua Banwaslu Merangin Humun Zuhri dan para kepada OPD di jajaran Pemkab Merangin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang digagas Pemerintah Kabupaten Merangin.

Himun berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN yang dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti tersebut, benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.

‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan Ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemiluhan tahun 2024 ini. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu ini dan Pilkada nanti,’’harap Himun Zuhri. (iqbal)

Tags: ASNDeklarasiH MuktiIkrar Netralitas Pada Pemilu 2024Pj Bupati Merangin

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bulan Promosi Daerah Jambi, Tim Kesenian Batang Hari Berhasil Memukau para Duta Besar Negara Sahabat

Bulan Promosi Daerah Jambi, Tim Kesenian Batang Hari Berhasil Memukau para Duta Besar Negara Sahabat

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

Insiden Pemukulan hingga Memar, Raturnuriza Laporan ke Polres Tanjab Timur

Insiden Pemukulan hingga Memar, Raturnuriza Laporan ke Polres Tanjab Timur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In