Photo : Alzarveri Agus Plt Inspektur Merangin
Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dilakukan terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta masyarakat.
Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi serta untuk mengukur dan meningkatkan budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah dan organisasi publik
Menindaklanjuti surat dari KPK tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Pemda Merangin melalui Inspektorat telah mengirim surat ke seluruh perangkat daerah dengan nomor : 700/1064/Inspektorat/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Merangin H M Syukur, tanggal 3 September 2025.
“Nilai SPI KPK di Kabupaten Merangin tahun 2025 dari 3 (tiga) komponen narasumber sampai 31 Oktober 2025 mencapai 72%,”kata Alzarveri Agus Plt Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Senin (3/11/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 72% hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 3 (tiga) komponen narasumber responden total berjumlah 713 dari target yang ditetapkan berjumlah 894 narasumber.
Adapun perincian dari 3 (tiga) komponen narasumber responden, yaitu :
1. Narasumber dari unsur internal berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) target 463 dan realisasi 625 (lebih 100%).
2.Narasumber dari unsur Eksternal target 421 dan realisasi 159 (17,58%).
3.Narasumber dari unsur Eksper target 10 dan realisasi 14 (lebih 100%).
“Untuk prosentase Narasumber dari unsur internal berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melebihi target mencapai diatas 100% juga merupakan peran dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang terus mengingatkan untuk mengisi data SPI yang digelar KPK,”ujarnya.
Adapun nilai prosentase dari unsur Eksternal diluat ASN yang masih rendah diharapkan kesadaran dari narasumber untuk berpartisipasi secara aktif untuk mengisi survey yang datanya dikirim lewat WhatsApp resmi dari KPK.
Adapun dalam surat dari KPK terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 telah dicantumkan berapa penjelasan antara lain :
1. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 berlangsung selama periode 01 Agustus s.d 31 Oktober 2025 secara serentak di seluruh Pemerintah Kabupaten Merangin;
2.Untuk percepatan survey tersebut diharapkan bagi seluruh ASN/Pegawai yang terpilih sebagai responden internal dan menerima link survey agar segera mengisi dan menyelesaikan kuesioner dimaksud;
3.Untuk optimalisasi partisipasi responden eksternal (pengguna layanan) penyelenggaraan layanan public, KPK menyediakan akses QR Code SPI bisa diambil di Inspektorat bidang investigasi untuk ditempatkan pada setiap unit layanan yang berinteraksi dengan pihak eksternal/masyarakat;
4.Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden;
5.Responden menerima link survey melalui Whatsapp “SPI by KPK ”dengan logo centang biru (Meta Verified);
“Survey yang dilakukan KPK sifatnya aman tidak mempengaruhi keamanan dari responden yang di minta mengisi survey,”ujarnya
Adapun untuk mengisi survei tersebut yaitu terdapat 3 kategori responden untuk mengisi survei SPI KPK, antara lain Responden Internal (pegawai K/L/PD), Responden Eksternal (pengguna layanan dari kalangan masyarakat dan swasta, juga mitra kerjasama instansi), dan Responden Eksper (stakeholder/ahli).
Khusus untuk responden eksper/stakeholder terdiri dari banyak kriteria antara lain, akademisi/advisor, NGO/LSM, jurnalis, ombudsman, auditor BPK, auditor BPKP, pimpinan instansi yang dinilai (pimpinan puncak atau minimal eselon 1), asosiasi swasta terkait sektor instansi tersebut, inspektur/ Pengawas internal instansi tersebut, pensiunan instansi tersebut, dan lembaga lain yang relevan dianggap sebagai eksper/stakeholder ahli.
“Mudah-mudahan nilai SPI dari KPK terus naik dengan adanya kontribusi dari narasumber,”imbuhnya. (tugas)











