• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Putusan MK, Permohonan Kabur, PHPU Wali Kota Sungai Penuh Tidak Dapat Diterima

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Mahkamah Konstitusi Siap Tangani 297 Perkara PHPU Legislatif Tahun 2024

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

READ ALSO

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1. (tugastri).

Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKPutusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025Sidang PHPU Kada 2024Wali Kota Sungai Penuh

Related Posts

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 
Daerah

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional
Daerah

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah
Daerah

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Daerah

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Kunker ke Merangin, Kemensos Dijadwalkan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Dam Betuk
Daerah

Kunker ke Merangin, Kemensos Dijadwalkan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Dam Betuk

Final Gubernur Jambi Cup, Merangin FC Kalah Tipis 5–4 Lawan Kota Jambi FC
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Final Gubernur Jambi Cup, Merangin FC Kalah Tipis 5–4 Lawan Kota Jambi FC

Next Post
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Baharkam Tinjau Sistem Manajemen Pengamanan di PetroChina Jabung

Baharkam Tinjau Sistem Manajemen Pengamanan di PetroChina Jabung

Hari Kedua Retret, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ikuti Senam Pagi dan Akan dibuka Mendagri 

Hari Kedua Retret, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ikuti Senam Pagi dan Akan dibuka Mendagri 

Wagub Abdullah Sani Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan Akbar Fatayat NU Se-Provinsi Jambi

Wagub Abdullah Sani Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan Akbar Fatayat NU Se-Provinsi Jambi

Kemas Faried Alfarelly Terima Banyak Aspirasi Warga RT 16 Solok Sipin di Reses Pertama Tahun 2023

Kemas Faried Alfarelly Terima Banyak Aspirasi Warga RT 16 Solok Sipin di Reses Pertama Tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In