• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Pasal Sebarkan Hoaks

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kerinci Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu (5/2/2025).

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto selaku Pemohon mendalilkan kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison sebagai Pihak Terkait. Pemohon mempersoalkan rekam jejak Monadi-Murison yang pernah melanggar ketentuan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan.

Pemohon menyebutkan Monadi selaku Kepala Dinas Pendidikan pada 2013 melakukan pelanggaran netralitas ASN sekaligus pelanggaran pilkada secara TSM dengan pembentukan tim pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih dikenal TIM 12 untuk mendukung pencalonan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Kerinci Tahun 2024; menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison didiskualifikasi dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto sebagai paslon terpilih; serta memerintahkan KPU Kerinci melaksanakan pemungutan sara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3. (tugastri).

Tags: Bupati KerinciMahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025Sidang Perkara PHPU Kada 2024

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penyerahan Bantuan Paket Balita Stuntng Oleh  Pj Bupati Sarolangun Sama  Dengan Baznas Kabupateen Sarolangun

Penyerahan Bantuan Paket Balita Stuntng Oleh  Pj Bupati Sarolangun Sama  Dengan Baznas Kabupateen Sarolangun

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Peringatan Hari Pahlawan Nasonal

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Peringatan Hari Pahlawan Nasonal

Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Dalam Program Redistribusi Tanah Untuk Rakyat th 2023

Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Dalam Program Redistribusi Tanah Untuk Rakyat th 2023

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In