Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat selaku pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia, untuk ikut mengawal dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024.
Terlebih, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.
KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB,”tegas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Senin (24/6/2024).
Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
Surat Edaran ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:
– https://gol.kpk.go.id/
– e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
– ataupun datang langsung
Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB.
Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.
Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024
Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id. (tugas).