• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Resepsi Pernikahan di Kota Jambi Kembali Dilarang Dampak Covid-19 Meningkat

Baca Jambi by Baca Jambi
30 Juni 2021
in RAGAM
0

Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali melarang kegiatan resepsi pernikahan di Kota Jambi.

Larangan tersebut terhitung mulai 26 Juni 2021.

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Hal ini disampaikan Wali Kota Jambi Sy Fasha. Kata Fasha, hal itu dipertimbangkan karena juga karena masukan-masukan para penghulu.

“Dimana menurut mereka akad nikah dirumah itu banyak yang tak patuh protokol kesehatan. Sehingga untuk akad nikah bisa dilakukan di KUA Kecamatan, tempat ibadah atau di balai pertemuan,” kata Fasha.

“Sementara untuk resepsi baik di rumah atau gedung sementara ini dilarang. Terakhir tanggal 26 Juni lalu Satgas keluarkan rekomendasi. Setelah itu tidak dibolehkan,” kata Wali Kota Jambi.

Fasha menyebutkan, kebijakan itu diambil dengan sangat terpaksa karena mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi.

“Kita berdoa saja kasus Covid-19 segera turun. Kemarin total kasus hanya 300, sekarang sudah 400. Kalau turun kembali maka kebijakan ini akan kami cabut. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama,” tuturnya.

Source: jambiupdate

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post

RSUD Raden Mattaher Jambi Ikuti Penilaian Inovasi dari Kemenpan-RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Harap APDESI Berkontribusi Bagi Pembangunan dan Kemajuan Daerah Jambi

Gubernur Al Haris Harap APDESI Berkontribusi Bagi Pembangunan dan Kemajuan Daerah Jambi

Wamendagri Bima Arya Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Wamendagri Bima Arya Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Bupati Batang Hari Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

Bupati Batang Hari Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

Dinas PMPTSP-TK Merangin Optimis Raih Nilai Maksimal dari BKPM

Dinas PMPTSP-TK Merangin Optimis Raih Nilai Maksimal dari BKPM

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In