• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
26 Februari 2026
in HUKRIM
0
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

 

 

READ ALSO

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

Sarolangun,Bacajambi.id 26 Februari 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan siap untuk proses persidangan.

 

Tersangka Pertama

Tersangka atas nama M. Padli als Aboy bin Ramli, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/XI/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 17 November 2025.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain:

3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu

2 klip plastik kosong

1 kotak rokok merek ESSE

1 unit timbangan digital

1 unit handphone merek Oppo warna merah

1 alat hisap sabu (bong)

1 kaca pirek

1 pipet yang diruncingkan

1 korek api

1 potongan kertas timah rokok

 

Tersangka Kedua

Tersangka Deni Gusrian Saputra bin Bahroini, warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/X/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 29 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal yang sama.

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi:

2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu

8 klip plastik kosong

Uang tunai berbagai pecahan yang diduga hasil transaksi

1 dompet warna cokelat

1 kotak kecil warna biru muda

1 celana pendek warna hitam

 

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak Sitanggang, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara narkotika hingga ke meja persidangan.

“Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa langsung kami limpahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun,” tegas AKP Ojak Sitanggang.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

 

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan.

 

Polres Sarolangun berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

(Jhontrex)

Related Posts

‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎
HUKRIM

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎
HUKRIM

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026  ‎
HUKRIM

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026 ‎

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam   ‎
HUKRIM

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam  ‎

‎  ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 
HUKRIM

‎ ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai  ‎
HUKRIM

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai ‎

Next Post
DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

Kegiatan Talkshow Parenting RSUD Raden Mattaher Disupport IIDI Jambi

Kegiatan Talkshow Parenting RSUD Raden Mattaher Disupport IIDI Jambi

Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Haji dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 di Jepara

Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Haji dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 di Jepara

Kenduri Swarnabhumi Diawali Senam Massal Geopark, Pj Bupati Merangin Tanam Pohon dan Tabur Benih Ikan 

Kenduri Swarnabhumi Diawali Senam Massal Geopark, Pj Bupati Merangin Tanam Pohon dan Tabur Benih Ikan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In