• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Desember 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

Merangin – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin melakukan pemasangan papan pengumuman di eks bangunan rumah dan toko (Ruko) di kawasan jalan nasional Tikungan Bukit Tiung.

Bangunan rumah dan toko (Ruko) 10 pintu ambruk 5 tahun yang lalu tepatnya tanggal 16 Januari 2019, sekira pukul 06.00 Wib.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Untuk menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan serta penegakan peraturan, SatPol PP Merangin memasang papan pengumumam larangan mendirikan bangungan,”jelas Musiyem Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (18/12/2024) di lokasi pemasangan.

Lanjut ia, mengatakan didalam papan pengumuman juga dicantumkan sangsi pidana dan bagi pelanggar aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sangsi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu dipapan pengumuman juga dicantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sangsi akan dilakukan pembongkaran bagi pelanggar

“Dengan dipasangnya papan pengumuman ini diharapkan bisa dipatuhi demi ketertiban dan menegakan petaturan,”katanya.

Musiyem menyampaikan petugas SatPol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban kepada pedagang musiman durian baik didepan perkantoran dan pinggir jalan Lintas Sumatera yang sedang marak, agar mematuhi himbauan yang telah disampaikan agar berjualan setelah jam dinas kantor dan tidak berjualan di sekitar taman Bujang Upik depan kantor bupati lama.

“Demi menjaga kebersihan sudah dihimbau agar para pedagang membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan melakukan pembersihan seusai berjualan,”tegasnya. (tugas)

Tags: Eks Ruko Ambruk di Tikungan Bukit TiungLarangan Mendirikan BangunanPasang PengumumanPerda Nomor 03 Tahun 2017SatPol PP MeranginUU Nomor 01 Tahun 2011

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Berikan Hadiah Pemenang Arakan Sahur

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Berikan Hadiah Pemenang Arakan Sahur

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Ikuti Sidang Tahunan MPR-RI dan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Ikuti Sidang Tahunan MPR-RI dan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In