• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Desember 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

Merangin – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin melakukan pemasangan papan pengumuman di eks bangunan rumah dan toko (Ruko) di kawasan jalan nasional Tikungan Bukit Tiung.

Bangunan rumah dan toko (Ruko) 10 pintu ambruk 5 tahun yang lalu tepatnya tanggal 16 Januari 2019, sekira pukul 06.00 Wib.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

“Untuk menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan serta penegakan peraturan, SatPol PP Merangin memasang papan pengumumam larangan mendirikan bangungan,”jelas Musiyem Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (18/12/2024) di lokasi pemasangan.

Lanjut ia, mengatakan didalam papan pengumuman juga dicantumkan sangsi pidana dan bagi pelanggar aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sangsi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu dipapan pengumuman juga dicantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sangsi akan dilakukan pembongkaran bagi pelanggar

“Dengan dipasangnya papan pengumuman ini diharapkan bisa dipatuhi demi ketertiban dan menegakan petaturan,”katanya.

Musiyem menyampaikan petugas SatPol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban kepada pedagang musiman durian baik didepan perkantoran dan pinggir jalan Lintas Sumatera yang sedang marak, agar mematuhi himbauan yang telah disampaikan agar berjualan setelah jam dinas kantor dan tidak berjualan di sekitar taman Bujang Upik depan kantor bupati lama.

“Demi menjaga kebersihan sudah dihimbau agar para pedagang membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan melakukan pembersihan seusai berjualan,”tegasnya. (tugas)

Tags: Eks Ruko Ambruk di Tikungan Bukit TiungLarangan Mendirikan BangunanPasang PengumumanPerda Nomor 03 Tahun 2017SatPol PP MeranginUU Nomor 01 Tahun 2011

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

RSUD Raden Mattaher Jambi Kurban 4 Ekor Sapi 2 Kambing

RSUD Raden Mattaher Jambi Kurban 4 Ekor Sapi 2 Kambing

PJ Bupati Sarolangun laksanakan Safari Ramadhan Bersama Gubernur Jambi di Masjid AN Najah Ladang Panjang

PJ Bupati Sarolangun laksanakan Safari Ramadhan Bersama Gubernur Jambi di Masjid AN Najah Ladang Panjang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In