• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Januari 2025
in BUNGO, Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Ahmadi menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.

Menurut Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Kamis (23/1/2025).

Ahmadi melanjutkan Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut. Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio/Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada Perangkat Desa atas nama Eka Leonita.

Di samping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.

Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.

Sementara, KPU Bungo menjelaskan, hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih, sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS.

Namun, Termohon dapat membuktikan nama-nama yang disebutkan Pemohon sesungguhnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili pada lokasi TPS tersebut sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.

“Dalil Pemohon yang menyatakan ada 60 TPS yang ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Berikutnya, Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat yang mendalilkan 258 pemilih tidak memenuhi syarat memilih.

Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik yang diperkuat dengan bukti surat pernyataan pemilih dari 55 TPS tersebar di 30 Dusun yang dipersoalkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya.

Pemohon pun sebenarnya mempersoalkan dugaan tersebut di 60 TPS tetapi hanya menyebutkan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat di 55 TPS.

“Setelah Pihak Terkait telusuri dan verifikasi melalui penugasan kembali saksi Pihak Terkait ternyata ditemukan pemilih yang tersebar di 55 TPS, 30 Dusun, 12 Kecamatan seluruhnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, telah berusia 17 tahu atau lebih pada saat hari pemilihan, dan telah memiliki KTP elektronik atau bidodata penduduk,” jelas kuasa hukum Pihak Terkait, Atang Irawan.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Namun, menurut Pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.

Untuk itu Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud. (red).

Tags: BawasluKabupaten BungoKPUMahkamah KonstitusiPanwasluSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Selesaikan Permasalahan Aset

Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Selesaikan Permasalahan Aset

Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD Hafiz Minta Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung

Dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD Hafiz Minta Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In