• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, September 14, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Januari 2025
in BUNGO, Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Ahmadi menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.

Menurut Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.

READ ALSO

Dugaan Korupsi BOK di Dinkes Muaro Jambi Seret Puskesmas, Kerugian Negara Mencapai 17 Miliar

Panselda PPPK Paruh Waktu 2024 Kabupaten Merangin Umumkan Jumlah Alokasi, Daftar Nama dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Kamis (23/1/2025).

Ahmadi melanjutkan Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut. Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio/Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada Perangkat Desa atas nama Eka Leonita.

Di samping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.

Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.

Sementara, KPU Bungo menjelaskan, hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih, sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS.

Namun, Termohon dapat membuktikan nama-nama yang disebutkan Pemohon sesungguhnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili pada lokasi TPS tersebut sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.

“Dalil Pemohon yang menyatakan ada 60 TPS yang ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Berikutnya, Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat yang mendalilkan 258 pemilih tidak memenuhi syarat memilih.

Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik yang diperkuat dengan bukti surat pernyataan pemilih dari 55 TPS tersebar di 30 Dusun yang dipersoalkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya.

Pemohon pun sebenarnya mempersoalkan dugaan tersebut di 60 TPS tetapi hanya menyebutkan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat di 55 TPS.

“Setelah Pihak Terkait telusuri dan verifikasi melalui penugasan kembali saksi Pihak Terkait ternyata ditemukan pemilih yang tersebar di 55 TPS, 30 Dusun, 12 Kecamatan seluruhnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, telah berusia 17 tahu atau lebih pada saat hari pemilihan, dan telah memiliki KTP elektronik atau bidodata penduduk,” jelas kuasa hukum Pihak Terkait, Atang Irawan.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Namun, menurut Pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.

Untuk itu Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud. (red).

Tags: BawasluKabupaten BungoKPUMahkamah KonstitusiPanwasluSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

Dugaan Korupsi BOK di Dinkes Muaro Jambi Seret Puskesmas, Kerugian Negara Mencapai 17 Miliar
Daerah

Dugaan Korupsi BOK di Dinkes Muaro Jambi Seret Puskesmas, Kerugian Negara Mencapai 17 Miliar

Panselda PPPK Paruh Waktu 2024 Kabupaten Merangin Umumkan Jumlah Alokasi, Daftar Nama dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Daerah

Panselda PPPK Paruh Waktu 2024 Kabupaten Merangin Umumkan Jumlah Alokasi, Daftar Nama dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Polri Kembali Melakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Jambi, Ini Nama-Namanya
PROVINSI JAMBI

Kabid Humas Polda Jambi : Minta Maaf atas Kejadian Saat Kunjungan Komisi III DPR RI,  Sama Sekali Tak Ada Niat Menghalangi Wartawan

Bupati Merangin H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Catut Nama Inspektorat Kota Jambi, Kepsek SMP 6 Minta Maaf ke Masyarakat dan Media
Daerah

Catut Nama Inspektorat Kota Jambi, Kepsek SMP 6 Minta Maaf ke Masyarakat dan Media

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Bulan April sampai September 2025 Belum dibayarkan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud

Next Post
Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batang Hari

Konsultasi JKN, Komisi IV DPRD Provinsi Kunker ke BPJS Kesehatan Pusat

Konsultasi JKN, Komisi IV DPRD Provinsi Kunker ke BPJS Kesehatan Pusat

Dewan Junaidi Singarimbun Katakan Sengketa Tanah Kelurahan Paal Merah Tunggu Hasil KJPP

Dewan Junaidi Singarimbun Katakan Sengketa Tanah Kelurahan Paal Merah Tunggu Hasil KJPP

Artis Pedangdut Saiful Jamil Ditangkap Polisi Terkait Narkoba?

Artis Pedangdut Saiful Jamil Ditangkap Polisi Terkait Narkoba?

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In