• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Januari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Februari 2025
in HUKRIM, OLAHRAGA
0
Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022, Senin (17/2/2025)

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu :

READ ALSO

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Terdakwa Wilmar Group:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia

Terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang

“Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 (lima) korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/2).

Lanjut Harli menjelaskan Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita.

Jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 (sembilan belas) tahun;

Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan terdakwa korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group:
a. Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit

Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.

Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 (sembilan) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh enam sen), yang dibebankan secara proporsional kepada 5 (lima) terdakwa.

Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 (dua belas) bulan;
Penutupan seluruh perusahaan selama (satu) tahun.

Terdakwa Musim Mas Group:
a. PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas/PT Musim Semi Mas)
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas- Fuj
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno mas

Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Personil Pengendali PT MUSIM MAS yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, Personil Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama, PT Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presiden Direktur, PT Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama dan PT Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Direktur Utama dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 (sebelas) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Membayar uang Pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah satu sen) yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun; Penutupan perusahaan selama 1 (satu) tahun.

“Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum,”jelas Harli Siregar. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungSidang Perkara CPO Minyak GorengTuntutan Jaksa Penuntut Umum

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
HUKRIM

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

‎Tim Rajawali Polres Sarolangun Amankan Barang Bukti Ganja 40 Kg,Dan Lakukan Pengejaran Hingga ke Kota Bandar Lampung  ‎
HUKRIM

‎Tim Rajawali Polres Sarolangun Amankan Barang Bukti Ganja 40 Kg,Dan Lakukan Pengejaran Hingga ke Kota Bandar Lampung ‎

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK 

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
HUKRIM

KPK OTT Walikota Madiun Maidi, Sembilan orang dibawa ke Jakarta

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan
HUKRIM

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Next Post
Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara

Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman Indonesia

SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman Indonesia

Bupati M Fadhil Arief Hadir di Senam Poco-poco Ceria Dalam Rangka HUT Kabupaten Batang Hari

Bupati M Fadhil Arief Hadir di Senam Poco-poco Ceria Dalam Rangka HUT Kabupaten Batang Hari

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Edukasi Menggali Sejarah Sungai Batanghari

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Edukasi Menggali Sejarah Sungai Batanghari

Your Precious Eyes Aren’t Ready For These New Sneaker Collection

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In