Merangin – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan paling akhir 30 September 2025 dan SK mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2025
“SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin masih dalam proses di BKN,”kata Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD Merangin melalui Hendi Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Jumat (17/10/2025) diruang kerjanya
Lebih lanjut, ia menyampaikan apabila Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan dan diserahterimakan.
Adapun jumlah SK yang diusulkan untuk terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN sebanyak 3.510 orang, dengan perincian sebagai berikut :
1. Tenaga Teknis : 2.352 orang;
2. Tenaga Kesehatan : 912 orang;
3. Guru : 246 orang. (tugas).