• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat di Komnas HAM

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Desember 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat di Komnas HAM

Baca Jambi – Menyikapi persoalan PT Amman Mineral Nusa Tenggara ( AMNT ) yang mengelola salahsatu tambang terbesar ke 2 di Indonesia yang bertepatan di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dimana PT Amman yang lahir dari rahim semangat nasionalisasi aset bangsa ini yang sebelumnya PT Newmont malah berbanding terbalik dengan harapan seluruh Rakyat Indonesia khususnya warga lokal Nusa Tenggara Barat.

Sejak 2018 saat newmont di nasionalisasi menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan di Wilayah Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sumbawa yang saat ini diduga telah melakukan pelanggaran HAM berdasarkan sikap tegas.

READ ALSO

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Amnesty International Indonesia, dimana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berbuntut panjang dimana Amnesty International Indonesia meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

Karena penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan sebab Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggung jawaban pidana pribadi – pribadi serta pengelolah perusahaan yang dianggap bertanggung jawab karena.

“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh koorporasi,” kata Yazidun, Humas Aksi dalam pers rilis yang diterima media ini, Senin (19/12).

Bagaimana tidak, kata dia, dari membuang limbah merkuri perhari sebesar 14 ton merkuri ke laut NTB dan persoalan dana CSR sebesar 120 miliar pertahun yang tidak jelas muaranya kemana, kemudian persoalan pembatasan buruh untuk berserikat hingga sudah banyak korban pekerja yang harus kehilangan nyawanya, menjadi alasan untuk seluruh rakyat berjuang melawan oligarki yang memperkaya dirinya sendiri dan atau kelompoknya sendiri.

Salahsatu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu, juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pasca tambang.

Perlawanan warga lokal Sumbawa Barat terus di gelorakan dari aksi aksi masa hingga hari ini mahasiswa dan Masyarakat Sumbawa Barat yang berjumlah 17 orang melakukan aksi mogok makan di kantor KOMNAS HAM, informasi terakhir yang masuk ada beberapa warga yang mogok makan sudah tidak berdaya lagi dan disisi lain Komnas HAM dan Negara seakan acuh tak menghiraukan perjuangan mereka.

Berdasarkan persoalan diatas kami dari solidaritas mahasiswa Jambi mendukung aksi mogok makan mahasiswa dan masyarakat Nusa Tenggara Barat Kab. Sumbawa di Komnas Ham karena Satu-satunya kekuatan rakyat adalah solidaritas .

Dengan solidaritas rakyat Indonesia bisa merdeka dan dengan solidaritas rakyat Indonesia juga maka masyarakat Sumbawa akan menang melawan Amman Mineral dan merebut kembali hak – hak hidupnya, maka dari itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung aksi mogok makan mahasiswa dan masyarakat Nusa Tenggara Barat Kab. Sumbawa di Komnas HAM.

2. Meminta Negara dan Komnas HAM untuk hadir dalam penyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA terhadap masyarakat Sumbawa Barat.

3. Tutup PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA karena telah membuat masyarakat Sumbawa Barat menderita.

(Red/Rls)

Related Posts

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026
Daerah

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
Daerah

KPK Monitor Seleksi Jabatan JPT Pratama Eselon Dua di Merangin agar Berjalan Transparan, Akuntabel dan Bebas Praktek Korupsi

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Nopember  2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana
Daerah

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

Next Post
Talk Show di Radio, Jasa Raharja Muarobungo: STNK Kendaraan Bermotor yang Mati Dua Tahun Diblokir

Talk Show di Radio, Jasa Raharja Muarobungo: STNK Kendaraan Bermotor yang Mati Dua Tahun Diblokir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Bupati Fadhil Hadiri Acara Menyambut Nuzul Qur’an dan Pemberian Hadiah Pemenang FASI

Bupati Fadhil Hadiri Acara Menyambut Nuzul Qur’an dan Pemberian Hadiah Pemenang FASI

Honda Peduli, Solusi Servis Cepat dan Terjangkau di Tengah Bencana Banjir

Honda Peduli, Solusi Servis Cepat dan Terjangkau di Tengah Bencana Banjir

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In