• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tambah Ruang Terbuka Hijau, Eks Taman PKK Merangin Sedang Dibangun dilengkapi Jogging Track dan Bermain Anak-Anak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Tambah Ruang Terbuka Hijau, Eks Taman PKK Merangin Sedang Dibangun dilengkapi Jogging Track dan Bermain Anak-Anak

Merangin – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin sedang berupaya menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan membangun taman yang berlokasi di eks taman PKK pinggir jalan Tiga Jalur Lintas Sumatera.

Pembangunan taman tersebut saat ini sedang dikerjakan, dan sesuai rencana akan dilengkapi beberapa sarana diantaranya jogging track, tempat bermain anak-anak dan jembatan mini untuk area berphoto selfi bagi masyarakat.

READ ALSO

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

“Saat ini eks taman PKK sedang dibangun untuk menambah ruang terbuka hijau dan akan dilengkapi jogging track, sarana bermain anak-anak dan jembatan mini untuk area berphoto selfi,”kata Sarbaini Plt Kadis PUPR Merangin saat berbincang dengan media ini, Kamis (6/11/2025) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan bertambahnya ruang terbuka hijau dan sarana tempat rekreasi, selain bisa mempercantik Kota Kabupaten Merangin juga menarik kunjungan wisata bagi masyarakat. (tugas).

Tags: Dinas Lingkungan Hidup MeranginDinas PUPR MeranginEks Taman PKKPembangunan TamanRuang Terbuka Hijau (RTH)

Related Posts

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Yang Sudah di Proses Berjumlah 3.208

‎Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Sarolangun Hadiri Peringatan Hari Ibu ke 97 Di Desa Perdamaian Kecamatan Singkut
Daerah

‎Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Sarolangun Hadiri Peringatan Hari Ibu ke 97 Di Desa Perdamaian Kecamatan Singkut

Next Post
Wabup Bakhtiar Dorong Pembinaan Karakter dan Kemandirian Anak di LPKA Muara Bulian

Wabup Bakhtiar Dorong Pembinaan Karakter dan Kemandirian Anak di LPKA Muara Bulian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

PetroChina dan Pemkab Sepakat Lanjutkan Jalan Mendahara

PetroChina dan Pemkab Sepakat Lanjutkan Jalan Mendahara

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024

OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OJK Terbitkan Ketentuan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In