Baca Jambi – DPRD Kabupaten Sarolangun, Selasa (22/3), menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman Pengusulan, Penetapan Pemberhentian secara hormat Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun masa Jabatan 2017-2022, bertempat di Gedung DPRD Sarolangun.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari memimpin langsung Sidang Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 Anggota DPRD Sarolangun.
Tampak hadir, Bupati Sarolangun Drs. H Cek Endra, Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, Para Camat se-Kabupaten Sarolangun, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kab. Sarolangun Helmi beserta anggota, Tokoh masyarakat dan Tamu undangan lainnya
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dalam Rapat Paripurna menuturkan bahwa pengumuman ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya yang ditetapkan dalam rapat paripurna serta kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Melalui Surat Gubernur Jambi dengan nomor S/131/421/Setda.Pem/pada/2021/II/2022 Tanggal 01 Februari 2022 hal usul pengesahan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 maka kami pimpinan DPRD Sarolangun harus melaksanakan rapat paripurna ini,” kata Tontawi.
Tontawi pun langsung melemparkan ke forum dewan yang terhormat. Apakah pengumuman ini dapat disetujui kata Tontawi, dijawab oleh dewan terhormat menyetujui pengumuman pengusulan pemberhentian secara hormat Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022.
“Kami sebagaimana Pimpinan DPRD beserta seluruh anggota tentu membuka diri kalau ada kesalahan kami juga mohon dimaafkan, kalau ada yang kurang berkenan. Insya Allah hubungan silaturrahmi tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam paripurna itu juga, pengumuman pemberitahuan akan berakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati saronangun priode 2017-2022 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama.
Aang Purnama mengatakan bahwa berdasarkan nomor 170/01/DPRD/2022 tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022. Maka pengumuman dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka dengan ini kami mengusulkan secara resmi untuk pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sarolangun mempersilahkan Bupati Sarolangun Cek Endra untuk menyampaikan sambutan setelah pengumuman tersebut.
Bupati Cek Endra dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas dukungan DPRD Sarolangun, selama menjabat sebagai Kepala Daerah 16 tahun lamanya dan telah bekerjasama untuk 4 Periode Pimpinan DPRD Sarolangun dari masa Ketua DPRD Sarolangun Neng Ahmad, Susi Apriyanti, Muhammad Syaihu dan saat ini Tontawi Jauhari.
“Saya tahu betul bagaimana pelaksanaan sinergitas dengan DPRD Sarolangun yang memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran dalam memajukan daerah ini. Setiap kali pembahasan anggaran yang melibatkan masyarakat semuanya berjalan dengan baik,” katanya.
Cek Endra juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dengan seluruh jajaran Forkompinda Kabupaten Sarolangun yang sangat luar biasa dalam mendorong bagaimana berhasilnya dirinya memimpin Sarolangun ini dan bagaimana mengatasi permasalahan yang sangat luar biasa.
“Kemudian dari masyarakat yang mendukung program pemerintah dalam rangka memajukan Kabupaten yang kita cintai ini,” katanya.
“Penilaian ombudsman RI kepada Kabupaten Sarolangun berada pada tingkat hijau dan itu satu-satunya Kabupaten yang di Provinsi Jambi menjadi hijau, artinya bagaimana pelayanan pemerintah memberikan kepuasan kepada masyarakat. Ini suatu hal yang membanggakan, terimakasih kepada kawan-kawan OPD yang telah berhasil melayani masyarakat,” pungkas Cek Endra. (Jhontrex)