Kota Jambi – Pembangunan eks Gedung Graha Lansia yang ada di Kota Jambi menjadi bangunan puskesmas hingga kini masih menjadi polemik.
Pasalnya saat ini Polda Jambi masih menyelidiki kasus pembongkaran bangunan yang mulannya untuk pembangunan rumah sakit tipe C. Hal ini memang sudah direncanakan sejak masa Covid-19 karena kekurangan ruang perawatan.
Sebelumnya Pemkot Jambi menganggarkan melalui APBD 2022 Kota Jambi sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan rumah sakit namun dibatalkan dan mengundang protes sejumlah pihak termasuk DPRD. Sementarara bangunan lama eks Graha Lansia saat ini sudah dibongkar.
Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa intansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Jambi. Pemeriksaan bahkan telah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.
“Dinas PUPR sudah cukup kooperatif. Kerugian sudah dibayarkan (uang muka, red),”ujarnya dikutip Sabtu (11/3).
Yunita juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dalam perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut memang ada kesalahan administratif sehingga batal dibangun.
Sebagai gantinya karena terlanjur sudah dibongkar, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR berencana membangun kembali Graha Lansia yang sudah diratakan tersebut menjadi Puskesmas, namun setelah diumumkan dan ditenderkan, saat menunggu pengumuman pemenang lelang hasil tender, proyek pembangunan Puskesmas tersebut mendadak di batalkan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, saat di konfirmasi mengenai pembatalan pembangunan Rumah Sakit tipe C di Gedung Graha Lansia yang sudah di robohkan tersebut, dan diganti dengan bangunan Puskesmas, Absor membenarkan bahwa DPRD akan menyetujui pembangunan puskesmas tersebut dengan catatan proses hukumnya sudah selesai.
“Silakan bangun asalkan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi, atas laporan beberapa pihak, tersebut selesai dan tidak melanggar hukum” tegasnya.