• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Surat Tanggapan BKD Provinsi Jambi/Ist.

Oplus_131072

Baca Jambi – Konfirmasi yang dilayangkan media online bacajambi.id ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tertanggal 20 November 2025, akhirnya mendapatkan balasan.

Surat diterima redaksi bacajambi.id pada 19 Desember 2025, berbunyi sebagai berikut:

READ ALSO

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

1. Permohonan maaf pihak BKD Provinsi Jambi kepada media online bacajambi.id atas keterlambatan memberikan tanggapan karena kegiatan dinas.

2. Terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri palsu terhadap 13 ASN Pemprov Jambi, sampai saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi-red).

3. BKD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jambi jika terdapat pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Terkait tanggapan BKD Provinsi Jambi, redaksi media online bacajambi.id menilai terkesan ada sesuatu yang ditutupi dalam masalah tersebut.

“Ada 2 hal yang terjadi pada permasalahan di atas, yaitu: Pelanggaran Disiplin (PP Nomor 94/2021) serta dugaan tindak pidana,” ujar Jurnal Opini SH, selaku Pemimpin Redaksi Media Online bacajambi.id.

Lanjut Jurnal, 2 hal itu memiliki dampak hukum berbeda, terduga pelaku sebagai status PNS seperti yang diberitakan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BKN Pusat serta Inspektorat Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat media ini, BKN Pusat telah merekomendasikan agar terduga pelaku inisial Y dilakukan pembinaan.

“Berkenaan dengan hal itu, pembinaan apa yang harus diambil. Maka Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan yang sampai dengan hari ini publik menunggu keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut, apakah bersalah atau tidak, apakah melanggar disiplin ASN atau tidak?,” bebernya.

Jurnal juga berharap kepada pihak Polda Jambi yang menangani kasus ini untuk segera memberikan kepastian hukum agar publik mengetahui.

“Jangan sampai kasus ini timbul mosi ketidakpercayaan terhadap kinerja penegak hukum,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Next Post
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Usut Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Lakukan Pencegahan agar Tidak Terjadi di Wilayah lainya

Forum Komunikasi Lalu Lintas: Jasa Raharja Bersama Mitra Bahas Sinergi Keselamatan Jalan di Kabupaten Merangin

Forum Komunikasi Lalu Lintas: Jasa Raharja Bersama Mitra Bahas Sinergi Keselamatan Jalan di Kabupaten Merangin

Pj Bupati Sarolangun Hadiri Loncing Sunatan Gratis  di Desa Pasar Kecamatan Singkut

Pj Bupati Sarolangun Hadiri Loncing Sunatan Gratis  di Desa Pasar Kecamatan Singkut

Rivan A. Purwantono: AKHLAK Bukan Hanya Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono: AKHLAK Bukan Hanya Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In