Baca Jambi – Konfirmasi yang dilayangkan media online bacajambi.id ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tertanggal 20 November 2025, akhirnya mendapatkan balasan.
Surat diterima redaksi bacajambi.id pada 19 Desember 2025, berbunyi sebagai berikut:
1. Permohonan maaf pihak BKD Provinsi Jambi kepada media online bacajambi.id atas keterlambatan memberikan tanggapan karena kegiatan dinas.
2. Terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri palsu terhadap 13 ASN Pemprov Jambi, sampai saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi-red).
3. BKD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jambi jika terdapat pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Terkait tanggapan BKD Provinsi Jambi, redaksi media online bacajambi.id menilai terkesan ada sesuatu yang ditutupi dalam masalah tersebut.
“Ada 2 hal yang terjadi pada permasalahan di atas, yaitu: Pelanggaran Disiplin (PP Nomor 94/2021) serta dugaan tindak pidana,” ujar Jurnal Opini SH, selaku Pemimpin Redaksi Media Online bacajambi.id.
Lanjut Jurnal, 2 hal itu memiliki dampak hukum berbeda, terduga pelaku sebagai status PNS seperti yang diberitakan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BKN Pusat serta Inspektorat Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat media ini, BKN Pusat telah merekomendasikan agar terduga pelaku inisial Y dilakukan pembinaan.
“Berkenaan dengan hal itu, pembinaan apa yang harus diambil. Maka Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan yang sampai dengan hari ini publik menunggu keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut, apakah bersalah atau tidak, apakah melanggar disiplin ASN atau tidak?,” bebernya.
Jurnal juga berharap kepada pihak Polda Jambi yang menangani kasus ini untuk segera memberikan kepastian hukum agar publik mengetahui.
“Jangan sampai kasus ini timbul mosi ketidakpercayaan terhadap kinerja penegak hukum,” pungkasnya. (Red)











