• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Surat Tanggapan BKD Provinsi Jambi/Ist.

Oplus_131072

Baca Jambi – Konfirmasi yang dilayangkan media online bacajambi.id ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tertanggal 20 November 2025, akhirnya mendapatkan balasan.

Surat diterima redaksi bacajambi.id pada 19 Desember 2025, berbunyi sebagai berikut:

READ ALSO

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

1. Permohonan maaf pihak BKD Provinsi Jambi kepada media online bacajambi.id atas keterlambatan memberikan tanggapan karena kegiatan dinas.

2. Terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri palsu terhadap 13 ASN Pemprov Jambi, sampai saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi-red).

3. BKD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jambi jika terdapat pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Terkait tanggapan BKD Provinsi Jambi, redaksi media online bacajambi.id menilai terkesan ada sesuatu yang ditutupi dalam masalah tersebut.

“Ada 2 hal yang terjadi pada permasalahan di atas, yaitu: Pelanggaran Disiplin (PP Nomor 94/2021) serta dugaan tindak pidana,” ujar Jurnal Opini SH, selaku Pemimpin Redaksi Media Online bacajambi.id.

Lanjut Jurnal, 2 hal itu memiliki dampak hukum berbeda, terduga pelaku sebagai status PNS seperti yang diberitakan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BKN Pusat serta Inspektorat Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat media ini, BKN Pusat telah merekomendasikan agar terduga pelaku inisial Y dilakukan pembinaan.

“Berkenaan dengan hal itu, pembinaan apa yang harus diambil. Maka Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan yang sampai dengan hari ini publik menunggu keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut, apakah bersalah atau tidak, apakah melanggar disiplin ASN atau tidak?,” bebernya.

Jurnal juga berharap kepada pihak Polda Jambi yang menangani kasus ini untuk segera memberikan kepastian hukum agar publik mengetahui.

“Jangan sampai kasus ini timbul mosi ketidakpercayaan terhadap kinerja penegak hukum,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan
PEMPROV JAMBI

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025
PEMPROV JAMBI

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?
PEMPROV JAMBI

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra
PEMPROV JAMBI

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Semua Bungkam, Inspektorat dan Karo Hukum Pemprov Jambi Pun Diam Seribu Bahasa Soal Surat Palsu
PEMPROV JAMBI

Semua Bungkam, Inspektorat dan Karo Hukum Pemprov Jambi Pun Diam Seribu Bahasa Soal Surat Palsu

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?
PEMPROV JAMBI

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?

Next Post
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

OJK Ajak Wanita Penyandang Disabilitas Manfaatkan Media Sosial untuk Wujudkan Keuangan Inklusif

OJK Ajak Wanita Penyandang Disabilitas Manfaatkan Media Sosial untuk Wujudkan Keuangan Inklusif

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In