• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

R3daksi by R3daksi
20 Desember 2025
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Jakarta – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan mengamankan Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) dan 9 orang lainya
pada hari Kamis (18/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) dan 2 (dua) orang lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan izin proyek atau ‘ijon’.

Dua orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Bekasi dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap (tiga) orang,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu pagi (20/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidanakorupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan.

Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026.

Tim KPK saat OTT mengamankan sejumlah 10 (sepuluh) pihak, yang kemudian 8 (delapan) diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Delapan pihak yang dibawa ke gedung KPK tersebut yakni:
1. Sdr ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 s.d sekarang;
2) Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati;
3) Sdr. SRJ selaku pihak swasta;
4) Sdr. BNI selaku pihak swasta;
5) Sdr. IC selaku pihak swasta;
6) Sdr. ASP selaku pihak lainnya;
7) Sdr. ACP selaku pihak lainnya;
8) Sdr. AKM selaku pihak lainnya.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 s.d. 2029, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 (satu) tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta melalui perantara HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Bekasi dan pihak lainnya.

Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan (SRJ) kepada Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama-sama HM Kunang (HMK) mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empa kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,”jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Sdr. ADK bersama-sama Sdr. HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UUTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sementara, Sdr. SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (tugas/Abi).

Tags: Bupati BekasiKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

KPK OTT di Banjarmasin, Tangkap 3 Orang, 2 ASN Pegawai Pajak dan 1 Pihak Swasta 

KPK OTT di Banjarmasin, Tangkap 3 Orang, 2 ASN Pegawai Pajak dan 1 Pihak Swasta 

Jalan Jambi Siap Tempur Mudik Lebaran 2026: Dinas PUTR Gaspol Bersihkan Lubang dan Semak Belukar

Jalan Jambi Siap Tempur Mudik Lebaran 2026: Dinas PUTR Gaspol Bersihkan Lubang dan Semak Belukar

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor  di Aceh, Sumut dan Sumbar 1.016 Jiwa dan Hilang 212

Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor  di Aceh, Sumut dan Sumbar 1.016 Jiwa dan Hilang 212

Perkuat Peran Legislatif, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Muaro Jambi

Perkuat Peran Legislatif, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Muaro Jambi

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Jumat di Desa Kuala Dasal

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Jumat di Desa Kuala Dasal

BNPB Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Via Jalur Laut ke 5 Lokasi Banjir dan Longsor di Aceh

BNPB Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Via Jalur Laut ke 5 Lokasi Banjir dan Longsor di Aceh

Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In