• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2024
in NASIONAL
0
Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Jakarta – MenteriĀ  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

READ ALSO

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PADĀ 

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan _trouble_ dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Menteri Nusron dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. “Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-_tracing_ aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini dikatakan Menteri Nusron sesuai dengan asas hukum, yaitu _in criminalibus probationes bedent esse luce clariores_ atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. “Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” kata Nusron Wahid.

“Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” lanjut Menteri Nusron.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000.

Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Konferensi Pers ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Hadir pula, perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait persoalan pertanahan di WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. (tugas)

Tags: Dikenakan Pasal PemiskinanKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNPersoalan Kasus Pertanahan

Related Posts

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PADĀ 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PADĀ 

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
NASIONAL

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASNĀ 
NASIONAL

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASNĀ 

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan, Penasihat Khusus Presiden, serta Kepala LKPP
NASIONAL

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan, Penasihat Khusus Presiden, serta Kepala LKPP

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah PutihĀ 
NASIONAL

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah PutihĀ 

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!
NASIONAL

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Next Post
Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bidan Dona Dinas di UPT Puskesmas Simpang Tonang Kabupaten Pasaman

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bidan Dona Dinas di UPT Puskesmas Simpang Tonang Kabupaten Pasaman

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai HonorerĀ 

Gaji Guru Kontrak dan Honorer Tenaga Teknis Dinas Dikbud Merangin Bulan Maret sampai Mei sudah BisaĀ  dibayarkan

Menteri PANRB Setujui 40.839 Formasi CASN di KemensosĀ 

Menteri PANRB Setujui 40.839 Formasi CASN di KemensosĀ 

Pj Bupati Merangin Bersama Kades Ikuti Pertemuan dengan Menteri Desa PDT

Pj Bupati Merangin Bersama Kades Ikuti Pertemuan dengan Menteri Desa PDT

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

Ā© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

Ā© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In