• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2024
in NASIONAL
0
Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Jakarta – MenteriĀ  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan UmrahĀ 

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan _trouble_ dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Menteri Nusron dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. “Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-_tracing_ aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini dikatakan Menteri Nusron sesuai dengan asas hukum, yaitu _in criminalibus probationes bedent esse luce clariores_ atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. “Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” kata Nusron Wahid.

“Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” lanjut Menteri Nusron.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000.

Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Konferensi Pers ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Hadir pula, perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait persoalan pertanahan di WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. (tugas)

Tags: Dikenakan Pasal PemiskinanKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNPersoalan Kasus Pertanahan

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan UmrahĀ 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan UmrahĀ 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTTĀ di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang BuktiĀ  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital NasionalĀ 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital NasionalĀ 

Next Post
Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kementerian PU dan BUMN Karya Kebut 3 Dapur Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya di Jambi

Kementerian PU dan BUMN Karya Kebut 3 Dapur Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya di Jambi

Dispora Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Kepramukaan Tahun 2025

Dispora Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Kepramukaan Tahun 2025

Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya

Mendagri Ingatkan Pemda Lakukan Intervensi Kebijakan untuk Kendalikan InflasiĀ 

Rapat Paripurna DPRD Jambi Hasilkan 3 Ranperda Disahkan jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Jambi Hasilkan 3 Ranperda Disahkan jadi Perda

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

Ā© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

Ā© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In