• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2024
in RAGAM
0
Tersangka Tindak Pidana Pertanahan untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Jakarta – MenteriĀ  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

READ ALSO

Sampai Awal Mei 2026, TPP ASN Merangin Belum dibayarkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi Lantik 3 Kajari, Ini Nama-Namanya

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan _trouble_ dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Menteri Nusron dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. “Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-_tracing_ aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini dikatakan Menteri Nusron sesuai dengan asas hukum, yaitu _in criminalibus probationes bedent esse luce clariores_ atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. “Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” kata Nusron Wahid.

“Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” lanjut Menteri Nusron.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000.

Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Konferensi Pers ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Hadir pula, perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait persoalan pertanahan di WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. (tugas)

Tags: Dikenakan Pasal PemiskinanKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNPersoalan Kasus Pertanahan

Related Posts

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Sampai Awal Mei 2026, TPP ASN Merangin Belum dibayarkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi Lantik 3 Kajari, Ini Nama-Namanya
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi Lantik 3 Kajari, Ini Nama-Namanya

Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik Adi Varial Putra sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAKĀ 
Daerah

Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik Adi Varial Putra sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAKĀ 

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

Hari Kebebasan Pers Sedunia, KPK Berharap Pers Terus Menjadi Suara Publik, Independen, Berintegritas, dan Berpihak Pada Kebenaran

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Proaktif Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Proaktif Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK
NASIONAL

Hari Pendidikan Nasional, KPK Terus Mendorong Integrasi Pendidikan AntikorupsiĀ 

Next Post
Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Desa PDT Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Menteri Desa PDT Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Pengusutan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU TA 2025 Rp50,48 TriliunĀ 

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU TA 2025 Rp50,48 TriliunĀ 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

Ā© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

Ā© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In