Bacajambi.id 23 Februari 2024 jumpa pers tentang Kasus Narkotika jenis Sabu di gelar di Mapolres Sarolangun yang tepat kasusnya di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun pada Hari Jumat 13 Februari 2024.di pimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetyo S.IK yang didampingi langsung Kasad Narkoba Suheri dan Kasad Reskrim Cindo Kottama seta tim personilnya.
“Dalam acara press release-nya Kapolres mengungkapkan bahwa Tim Narkoba polres Sarolangun berhasil mengamankan 2 pelaku suami istri di di kelurahan Aurgading wilayah Hukum sarolangun ,”terangnya.
Dari upaya penyelidikan 2 tersangka merupakan Pasangan Suami istri berinisial DA dan TA yang saat penangkapan nya pada hari Senin 19 Januari tepatnya di kelurahan Aurgading wilayah Kapolsek Kota Sarolangun
Saat ini kedua pasangan suami istri ini atas perbuatan nya di kenai sangsi hukum
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Dengan barang bukti 3 klip plastik bening berisi Serbuk kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1126.1gram”,ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku di kenakan Sangsi hukuman Mati atau paling lama2 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun kurungan penjara (Jhon t-rex)
itambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang dan MF warga Pelawan Sarolangun.
“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun, ” terangnya.
Atas perbuatannya keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ada 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 1126,1 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatan berdua di kenakan sangsi hukuman pidana mati sekurang kurangnya 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara (jhontrex