• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terungkap Kasus penangkapan Narkoba oleh Tim Sat Narkoba Sarolangun

Jhontrex by Jhontrex
24 Februari 2024
in SAROLANGUN
0
Terungkap Kasus penangkapan Narkoba oleh Tim Sat Narkoba Sarolangun

 

Bacajambi.id 23 Februari 2024 jumpa pers tentang Kasus Narkotika jenis Sabu di gelar di Mapolres Sarolangun yang tepat kasusnya di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun pada Hari Jumat 13 Februari 2024.di pimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetyo S.IK yang didampingi langsung Kasad Narkoba Suheri dan Kasad Reskrim Cindo Kottama seta tim personilnya.

READ ALSO

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

“Dalam acara press release-nya Kapolres mengungkapkan bahwa Tim Narkoba polres Sarolangun berhasil mengamankan 2 pelaku suami istri di di kelurahan Aurgading wilayah Hukum sarolangun ,”terangnya.

Dari upaya penyelidikan 2 tersangka merupakan Pasangan Suami istri berinisial DA dan TA yang saat penangkapan nya pada hari Senin 19 Januari tepatnya di kelurahan Aurgading wilayah Kapolsek Kota Sarolangun
Saat ini kedua pasangan suami istri ini atas perbuatan nya di kenai sangsi hukum
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Dengan barang bukti 3 klip plastik bening berisi Serbuk kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1126.1gram”,ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku di kenakan Sangsi hukuman Mati atau paling lama2 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun kurungan penjara (Jhon t-rex)

 

itambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang dan MF warga Pelawan Sarolangun.

“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun, ” terangnya.

Atas perbuatannya keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ada 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 1126,1 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatan berdua di kenakan sangsi hukuman pidana mati sekurang kurangnya 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara (jhontrex

Related Posts

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan  ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan ‎ ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan  ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan ‎

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
SAROLANGUN

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi  ‎
SAROLANGUN

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi ‎

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026
SAROLANGUN

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026

Next Post
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi

Mendagri dan Kepala LKPP Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan 

Mendagri dan Kepala LKPP Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In