Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret dan April tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sudah dibayarkan oleh bagian Berbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun sampai akhir bulan Mei 2025 masih ada 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk persyaratan pencairan.
“Masih ada 3 (tiga) OPD lagi yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM )untuk pencairan TPP ASN bulan Maret dan April 2025,”jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Senin (26/5/2025) diruang kerjanya.
Lanjut ia, untuk 3 (tiga) OPD yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai pukul 11.50 WIB, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Camat Pamenang Selatan.
“Untuk dana TPP sudah tersedia sejak diinformnasikan kepada masing-masing OPD, adapun kendala atau penyebab belum mengajukan pencairan merupakan urusan dari OPD terkait,”imbuhnya.
Adapun jumlah anggaran TPP ASN untuk 2 bulan lebih kurang Rp15 milyar. Bagi ASN yang wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan harus menyerahkan rekomendasi dari Inspektorat. (tugas).