• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Gabungan Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan 

Jhontrex by Jhontrex
30 Juni 2025
in HUKRIM
0
Tim Gabungan Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan 

 

Sarolangun,Bacajambi.id 30 Juni 2025 Tim gabungan Polres Sarolangun Berhasil tangkap Pasangan suami istri, melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Pasutri itu berinisial IR Bin SP (35) dan MR Alias Mar Binti AR (34), serta dibantu rekan pelaku lainnya DB Alias Tika Binti AS (35) warga Pauh, AS Bin SS (43) dan ZB Binti NS (48).

READ ALSO

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. SIK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU Afandi Anora. SH mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat melakukan aksi pencurian terhadap korban ND Alias ML Binti MD (33) warga Pauh pada Juni lalu.

 

“Pelaku diamankan pada 11 juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Gabungan yang terdiri Resmob Polda Jambi, Macan Pseko dan Macan Pauh saat berada dirumahnya Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh dan mendapati Pelaku IR berada disana, ditempat terpisah sdri. Tika dan Mar, juga turut diamankan Tim Gabungan serta dibawa ke Mapolsek Pauh guna dimintai pertanggung jawabannya.

 

Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada (10/5/25) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Batu Ampar. Pada saat itu warung korban diketok pintunya oleh Pelaku ZD yang beralasan ingin membeli Sembako, setelah warung dibuka lalu Pelaku IR langsung menyeruduk memukul kepala korban, membacok tangan korban dengan senjata tajam, lalu merampas Gelang Emas dan Kalung Emas yang dipakai Korban pada saat kejadian (Total 10 mayam atau sebesar Rp.70.000.000,-).

 

“Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok dengan orang tak dikenal hingga kalung emas yang dipakai dirampas,” ucapnya.

 

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil Emas yang ada di tubuh korban.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh.

 

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. SE bersama anggota segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.

 

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, dan Uang sisa penjualan Emas hasil kejahatan sebesar Rp. 6.800.000 dan Rp. 2.500.000.

 

“Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 (2) ke-1, 2, 4 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun. Tutupnya

 

(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

Polres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas ‎

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
HUKRIM

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
HUKRIM

JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim

Next Post
Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 

Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri ATR/BPN Nusron : Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU 

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara Pelepasan 480 Satgas Papua Batalyon 142/Ksatria Jaya

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara Pelepasan 480 Satgas Papua Batalyon 142/Ksatria Jaya

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis, Salahsatunya Pemindahan Lapas ke Luar Kota

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis, Salahsatunya Pemindahan Lapas ke Luar Kota

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In