• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Juni 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Salah satu program dari KPK yaitu adanya Desa Antikorupsi yang diinisiasi sejak tahun 2021.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Untuk menjalankan program Desa Anti Korupsi dari KPK tersebut di tahun 2024, Inspektorat Provinsi Jambi menggelar penilaian Desa Anti Korupsi diseluruh Kabupaten/Kota. Dimana untuk Kabupaten Merangin, Tim Observasi melakukan penilaian di 3 (tiga) desa, yaitu Desa Sungai Udang Kecamatan Pamenang, Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir dan Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas.

Terkait penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh Tim Observasi dari Inspektorat Provinsi Jambi tersebut, media ini minta tanggapan dari bagian Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan dengan program Desa Anti Korupsi, diharapkan desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.

“Ada lima indikator penentu Desa Anti korupsi, diantarnya Penata Tata Laksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan penguatan kearifan lokal,”jelas Andhika Widiarto Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan ke media ini, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan program tersebut bisa mencegah terjadinya korupsi di desa melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal dan terus dilakukan
sosialisasi anti korupsi serta pelatihan mengenai pengelolaan anggaran dengan baik

“Melalui pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di seluruh Indonesia di harapkan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.

Andhika juga mengatakan pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi didalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat.

KPK juga melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti korupsi,

Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa serta memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Adapun penilaian Desa Anti Korupsi menurut Andhika, KPK mengirimkan surat ke Provinsi untuk tiap kabupaten/kota mengusulkan 3 desa untuk dilakukan penilaian

“Hasil penilaian dari Provinsi akan disampaikan kepada KPK dan KPK akan melakukan validasi terhadap hasil tersebut,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Desa Anti KorupsiInspektoratKabupaten MeranginKPK

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Ketua DPRD Jambi Ingatkan Proses PPDB 2024 Ikuti Aturan !

Ketua DPRD Jambi Ingatkan Proses PPDB 2024 Ikuti Aturan !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Lakukan Sidak ke Beberapa Kantor Dinas dan Puskesmas yang Ada di Wilayah Muaro Jambi

Sekda Lakukan Sidak ke Beberapa Kantor Dinas dan Puskesmas yang Ada di Wilayah Muaro Jambi

Terapkan Cluster Drilling, PHR Optimis Percepat Pemboran Dengan Penghematan Signifikan

Terapkan Cluster Drilling, PHR Optimis Percepat Pemboran Dengan Penghematan Signifikan

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB 

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB 

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In