Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki pembahasan substansi Pengembangan Talenta dan Karier. Pembahasan ini dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Panitia Antar Kementerian (PAK)/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, di Jakarta Senin (6/5/20234). Pendalaman ini juga turut melibatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan sebelumnya PAK Penyusunan RPP Manajemen ASN telah membahas terkait pengelolaan kinerja ASN.
Pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan dimana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah _mindset_ ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
“Semangat Undang-Undang ASN yang baru adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi,” ujar Menteri Anas.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
“Sejalan dengan ini pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas,” imbuhnya.
Lanjutnya dijelaskan, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
“Dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Aba. (tugas).