Photo : Kendaraan Yang Sudah Dikembalikan
Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.
Sampai tanggal 25 Juli 2025
jumlah kendaraan yang sudah ditarik dari pihak ketiga sebanyak 45 terdiri dari roda empat berjumlah 18 (delapan belas) unit, sepeda motor sebanyak 17 unt dan Roda tiga sebanyak 10 unit
“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (25/7/2025)
Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin untuk sementara ada 18:unit kendaraan roda empat, 17 kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga yang sudah ditarik.
“Untuk sepeda motor yang sudah ditarik disimpan dalam gudang, sedangkan mobil dan kendaraan roda tiga diparkir di halaman kantor Keuangan dan Aset Setda Merangin yang lama disamping Kantor BKPSDMD Merangin di Kantor Bupati lama,”jelas Midiyana
Lanjut ia menjelaskan untuk kendaraan roda 4 masih ada 10 unit di pihak ketiga yang belum dikembalikan, dan sesuai surat dari KPK dan BPK RI harus segera di tarik dan didata.
“Surat kedua sudah dikirim kepada pihak terkait yang belum mengembalikan kendaraan aset negara. Bila juga mengembalikan Pemda akan kirim surat yang ketiga, agar kendaraan segera dikembalikan sesuai surat dari KPK dan BPK RI,”imbuhnya.
Adapun kendaraan yang belum dikembalikan dari pihak ketiga berbagai jenis dan berada di organisasi, perorangan, mantan pejabat dan yayasan. (tugas).