• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Kembali Tarik Kendaraan dari Pihak Ketiga

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Juni 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Kembali Tarik Kendaraan dari Pihak Ketiga

Merangin –  Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) kembali melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.

“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk segera ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (12/6/2024) diruang kerjanya.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Lebih lanjut, ia menyampaikan kendaraan yang diambil dari pihak ketiga yaitu Mobil Daihatsu Terios warna hitam yang sebelumnya dipegang oleh mantan Kabag Keuangan Setda Merangin almarhum Syilwan.

Sesuai data khususnya di bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin kendaraan roda empat yang harus ditarik dari pihak ketiga sebanyak 15 unit dan roda dua 60 unit.

Adapun kendaraan roda empat yang sudah dilakukan penarikan dari berbagai pihak ada 8 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua dengan berbagai macam kondisi.

Dari semua kendaraan yang sudah ditarik, untuk sepeda motor disimpan dalam gudang, sedangkan untuk mobil sebanyak 8 unit di parkir di halaman kantor Keuangan dan Aset Setda Merangin yang lama disamping Kantor BKPSDMD Merangin di Kantor Bupati lama.

Adapun kendaraan roda empat yang belum dikembalikan oleh pemegang sesuai data sementara yaitu 1 unit di Panti asuhan Mentawak, 1 unit di saudara Mukti Pensiunan PNS, 1 unit di saudara Sutarno, 1 unit di PDAM Tirta Merangin, 1 unit di Koni Merangin,1 unit di KNPI Merangin, 1 unit di Yayasan Dhuafa.

“Data kendaraan dipihak ketiga terus kita kumpulkan sesuai Perintah dari KPK dan BPK RI, diharapkan kesadaran dari pemegang kendaraan untuk segera mengembalikan. Apabila juga belum bersedia mengembalikan kewajiban dari pemerintah membuat surat kembali,”imbuhnya. (tugastri).

Tags: BPK RIKabupaten MeranginKendaraanKPKPemda MeranginPenarikan Kendaraan Aset Milik Negara

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
KPK Paparkan Pengelolaan Anggaran dan Target Tahun 2025 di Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

KPK Paparkan Pengelolaan Anggaran dan Target Tahun 2025 di Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Kembali Terima Predikat Opini WTP

Pemkab Batanghari Kembali Terima Predikat Opini WTP

Bupati Tegaskan Agar Agen Jual Gas Melon Sesuai Harga HET

Bupati Tegaskan Agar Agen Jual Gas Melon Sesuai Harga HET

Lifting & Investasi Hulu Migas Kuartal 1 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022

Lifting & Investasi Hulu Migas Kuartal 1 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In