Merangin – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merangin melalui Inspektorat telah menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal permintaan data 10 proyek strategis, Pokok pikiran (Pokir), Hibah dan Bansos tahun 2025.
“Surat dari KPK telah kami balas dengan mengirim data sesuai permintaan pada hari, Jumat (3/10/2025),”kata Alzarveri Agus Plt. Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Senin (6/10/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia, menjelaskan data yang dikirim yaitu untuk proyek strategis ada 3 instansi/OPD, Pokok pikiran (Pokir) ada 3 instansi dan Hibah ada 7 instans/OPD diantaranya 5 instansi di Dinas/Badan dan 2 di Kecamatan.
“Sesuai surat dari KPK tersebut, Inspektorat Merangin mengharapkan seluruh instansi melaksanakan kegiatan berdasarkan regulasi yang berlaku serta tepat sasaran dan waktu, sehingga tidak ada persoalan hukum,”ujar Alzarveri Agus. (tugas)