Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi akhirnya bisa tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juli 2025 sudah bisa dibayarkan
“TPP untuk ASN Merangin bulan Juli 2025 sudah bisa dibayarkan, seluruh OPD agar menyerahkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap penerima TPP sesuai surat instruksi Bupati,” jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila ketentuan persyaratan sudah terpenuhi, seluruh OPD segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM). Adapun jumlah TPP lebih kurang sebesar Rp7,5 milyar.
Adapun terkait TPP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin dari bulan Mei 2025 belum mengajukan permintaan pembayaran agar segera mengajukan ke BPKAD. (tugas).