Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi akhirnya bisa tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret dan April tahun 2025 yang ditunggu-tunggu sudah bisa dibayarkan.
“Dana sudah tersedia, TPP ASN bulan Maret dan April 2025 sudah bisa diajukan pencairan,”jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Selasa (6/5/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk persyaratan pencairan. Adapun jumlah anggaran TPP ASN untuk 2 bulan lebih-kurang Rp15 milyar.
Adapun pencairan TPP bagi ASN wajib lapor LHKPN menyerahkan rekomendasi dari Inspektorat. Selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang sudah bisa diajukan pencairan, yaitu dana Ganti Uang (GU), LS dan gaji pegawai honorer bulan April dan Mei 2025
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat mengajukan pencairan diminta mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah lengkap dengan tandatangan dari pihak terkait,”imbuhnya. (tugas).