Merangin – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik staff dan guru non sertifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin masih harus bersabar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Juli s/d September 2025 belum dibayarkan.
Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke Plt. Kadis Dikbud Merangin, Juhendri melalui Kasubag Keuangan, Sofyan menjelaskan bahwa instansinya sudah memprosesnya dengan beberapa kali mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun belum bisa ditindaklanjuti karena harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.
“TPP PNS baik staff dan guru non sertifikasi di Dinas Dikbud bulan Juli s/d September masih belum bisa diproses di BPKAD, karena harus melengkapi dokumen terlebih dahulu sesuai yang ditentukan,”kata Sofyan menyampaikan ke media ini, Rabu (29/10/2025) diruang kerjanya.
Lanjut ia, mengatakan untuk dokumen yang harus dipenuhi diantaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap-tiap penerima TPP sesuai dengan surat edaran Bupati Merangin, namun masih ada yang belum membayarnya, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Besok hari Kamis (30/10/2025) merupakan batas akhir bagi staff dan guru non sertifikasi untuk diproses dokumennya. Apabila masih ada yang belum lengkap terpaksa akan ditinggal terlebih dahulu dan yang sudah lengkap memenuhi persyaratan, data dan SPM akan kembali diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD agar bisa segera diproses pencairan TPP nya,”ujarnya.
Adapun jumlah TPP ASN dilingkungan Dinas Dikbud Merangin sebanyak 99 orang untuk staff, dan 303 untuk guru non sertifikasi.
Persoalan TPP ASN di lingkungan Dinas Dikbud Merangin yang belum bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bagian Berbendaharaan BPKAD, media ini minta tanggapan ke Kepala Bidang (Kabid) Berbendaharaan menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang berlaku.
“Sepanjang dokumen dan persyaratan yang berlaku dipenuhi dan lengkap, maka pengajuan SPM untuk pembayaran TPP dari Dinas Dikbud Merangin bisa diproses pembayarannya,”kata Eka Susanti Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin.(tugas)










