• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

R3daksi by R3daksi
29 Oktober 2025
in HUKRIM
0
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka terkait pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025.

“Penetapan Tersangka terkait perkara dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media dalam rilisnya, Selasa (28/10/2025).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Lanjut Budi, menjelaskan berdasarkan kecukupan bukti dan fakta baru dalam pengembangan penyidikan perkara KPK kemudian menerbitkan sprindik baru dan menetapkan 4 orang tersangka.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra,
2.Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB
3.Ahmad Thoha alias Anang pihak swasta
4. Mendra SB pihak swasta

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (15/3/2025) mengamankan delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan pada Minggu (16/3/2025).

Adapun enam Tersangka yang ditahan, 4 orang penerima suap yaitu Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; dan Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dua orang tersangka pemberi suap adalah dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media mengatakan perkara bermula saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Dia mengatakan ada anggota DPRD yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar.

Ketua KPK menjelaskan proyek untuk pokir Ketua dan Wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar

Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen bagi Dinas PUPR. Sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

“Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

Setyo mengatakan Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka. (tugas).

Tags: Dinas PUPR Kabupaten OKUJuri Bicara KPKKasus KorupsiKetua KPKKorupsi Pengadaan Barang dan JasaKPKPenetapan Tersangka

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Ketua RT

Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Ketua RT

Dapatkan Honda Supra GTR150 dengan Harga Terjangkau di Jambi

Dapatkan Honda Supra GTR150 dengan Harga Terjangkau di Jambi

Mendagri Bersama Menteri PKP  Menyerahkan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan

Mendagri Bersama Menteri PKP  Menyerahkan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

TPP ASN di Dinas Dikbud Merangin Maret sampai Mei 2025 Belum dibayarkan, Kasubag Keuangan Sofyan : Hari Senin SPM akan diserahkan 

TPP ASN di Dinas Dikbud Merangin Maret sampai Mei 2025 Belum dibayarkan, Kasubag Keuangan Sofyan : Hari Senin SPM akan diserahkan 

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemda Atasi Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan 

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemda Atasi Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan 

Wabup Bakhtiar Hadiri Peningkatan Kapasitas Anak Binaan di LPKA Muara Bulian

Wabup Bakhtiar Hadiri Peningkatan Kapasitas Anak Binaan di LPKA Muara Bulian

Gaji PPPK Penuh Waktu Merangin Bulan Nopember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Gaji PPPK Penuh Waktu Merangin Bulan Nopember 2025 sudah Bisa dibayarkan

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025

Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur Terpilih

Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur Terpilih

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In