Sarolangun,Bacajambi.id 30 April 2024 Lagi lagi Kelakuan Seorang Ayah Tiri AY (38) melakukan Perkosaan terhadap anak tirinya MRP (14) dengan cara paksa,Dalam jumpa Pers 30 – 4 – 2024, Polres Sarolangun menyampaikan bahwa Tim gabungan Reskrim Sarolangun berhasil Menangkap Pelaku di kediaman nya,berkat informasi warga saat ini kita proses dan kita beri hukuman yang setimpal 20 tahun kurungan.
Diketahui Ayah tirinya sudah pernah Nikah sebanyak 3 kali,dan pelaku AY (38) ini merupakan Warga Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan,hal ini di benarkan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetyo S.Ik, M.Si berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-22/V/2024/SPKT/RES SRL/Polda Jambi,Tanggal 24 April 2024.
Di ketahui dari keterangan Pelaku bahwa melakukan perbuatan bejatnya ini dilakukan di semak semak yang berada di Desa Dusun dalam Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. Terhitung pada Bulan Agustus dan September 2023.
Tak cukup batas itu saja Pada Bulan Oktober 2023 di Ruang Tamu Rumah Pelaku yang berada di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Serta Pada Bulan November dan Desember 2023.
” Dan gilanya lagi Pelaku. Melakukan Aksinya lagi terakhir pada bulan Januari 2024 di Semak-semak yang berada di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres.
Kemudian Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Paman kandung korban yang bernama LUTFI mendapatkan pesan WhatsApp dari Nomor yang tidak di kenal yang berisikan rekaman video porno antara keponakannya yang juga korban dengan bapak tirinya yang bernama AY alias Bujang.
Setelah mendapat Vidio tersebut paman korban langsung menanyakan kepada korban perihal Vidio tersebut dan korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan pelaku sebanyak 7 (Tujuh) Kali bertempat di semak semak yang berada di Kecamatan Bathin VIII pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren di Kabupaten Merangin dan selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
” Usai mendapatkan laporan, Tim opsnal Satreskrim dan unit PPA langsung bergerak, pada rabu Tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib tim opsnal mendapat informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang selanjutnya tim menuju ke rumah orang tua pelaku dan pelaku berhasil di amankan,”tutupnya.
(Jhontrex)