Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penanganan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp222 milyar.
Pada kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu dua orang dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Untuk pengusutan perkara di Bank BJB, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, pada tanggal 10 Maret 2025, guna mencari bukti dan menyita sepeda motor hingga mobil.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan Ilham Akbar Habibie (IAH) pada hari Rabu (3/9) lalu sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama mantan Presiden BJ Habibie yang merupakan ayahnya, dimana mobil tersebut dijual kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar.
“Dimana penyidik KPK menduga uang yangadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK, karena memang dalam rangkaian pemeriksaan para saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari BJB kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di korsek BJB. Dimana dana yang dikelola di korsek BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJP,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dalam penyitaan mobil dari Ridwan Kamil yang dibeli dari Ilham Akbar Habibie, penyidik KPK masih menganalisa kedudukan dari aset tersebut karena penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari saksi, bahwa pembelian tersebut belum lunas, sehingga nanti masih akan dipelajari status dari aset tersebut, di mana saat ini aset kendaraan tersebut posisinya dalam penyitaan oleh penyidik, sehingga penyidik nanti juga tentunya akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset yang dilakukan oleh saudara Ridwan Kamil kepada saudara Ilham Akbar Habibie (IAH).
“Karena kendaraan belum lunas, nanti akan seperti apa, sehingga dalam proses pembuktian ataupun nanti proses aset recovery untuk kita mengembalikan ke negara, biar tidak ada kendala. Saat ini sedang dipelajari oleh penyidik,”jelas Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan opsi-opsi masih dipelajari dan dipertimbangkan, karena kalau merujuk dari keterangan saksi yang bersangkutan, artinya memang kepemilikan aset tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh saudara Ridwan Kamil, kalau memang benar pembayarannya baru 50 persen.
Adapun terkait pemeriksaan kepada saksi Lisa Mariana (LM), KPK telah meminta keterangan dengan dugaan aliran uang ataupun aset yang diduga dari saudara Ridwan Kamil yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di BJB ini.
“Pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang ataupun aliran aset ini, KPK sedang telusuri dan dilacak, sehingga tentunya nanti juga dibutuhkan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap saudara RK, termasuk atas aset-aset yang sebelumnya sudah diamankan dan disita oleh KPK,”ujarnya.
Diketahui penyidik KPK, sudah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka, yaitu dua orang dari internal BJB yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma. (tugas).