Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas), yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam tangani perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Paralel melakukan pengusutan perkara tersebut, KPK juga masuk dalam upaya-upaya pencegahan korupsinya.
“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi, khususnya yang membawahi wilayah Jawa Timur, bersama Tim STRANAS PK, pekan ini melakukan identifikasi awal permasalahan terkait potensi korupsi pada penyaluran dana hibah tersebut,”kata Budi Prasetyo Jubir KPK menyampaikan kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Identifikasi terkait potensi korupsi pada penyaluran dana hibah diantaranya:
1. Kriteria penerima hibah belum memadai, hal ini dibuktikan dengan
– pokmas yang baru dibentuk pada saat ada rencana belanja hibah
– Ditemukan rekening penerima hibah yang dibuka dan dicairkan pada tahun yang sama
– Ditemukan rekening setelah pencairan dana hibah, kemudian tidak ada aktivitas lagi
– Ditemukan rekening dengan spesimen tanda tangan yang sama (ketua atau bendaharanya di kelompok penerima hibah berbeda)
2. Besaran porsi anggaran hibah yang belum jelas;
3. Belum ada platform untuk melakukan filter penerima hibah agar tidak tumpang tindih antara Kabupaten, Kota, Provinsi, dan Pusat;
4. Belum ada data tunggal seperti DTKS sehingga berpotensi tumpang tindih.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi pekan ini juga intens berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim. KPK mendorong implementasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan DPRD.
“Melalui pemberantasan korupsi yang multi persepktif ini, penindakan, pencegahan dan pendidikan, diharapkan bisa betul-betul menekan dan mengurangi potensi risiko korupsi khususnya pada penyaluran dana hibah ke depannya untuk wilayah-wilayah lainnya,”ujarnya. (tugas)