Baca Jambi – Peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengunduran diri 13 ASN Pemprov Jambi kini semakin hangat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa terduga pelaku berinisial Y yang bekerja di Kantor BKD Provinsi Jambi melalui perantara SF pernah meminta bertemu atau dipertemukan dengan salahsatu korban/ASN berinisial SY yang dinonjobkan akibat surat pengunduran diri palsu.
Permintaan Y ini disampaikan SF kepada seseorang yang juga korban surat pengunduran diri palsu pada tanggal 25 Juli 2025.
Dimana SF menyampaikan bahwa Y ingin bertemu SY untuk meminta maaf dengan harapan agar laporan atau pengaduan dapat dicabut. Selanjutnya selang beberapa waktu pertemuan itu tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Afriansyah, selaku Pengacara korban surat pengunduran diri palsu menjelaskan sejauh ini laporan tidak ada kami cabut, kami berharap ada perkembangan dari laporan tersebut, apalagi di tengah isu reformasi Polri, kinerja institusi ini sangat kami nanti khususnya laporan kami.
Media ini juga telah mengirimkan konfirmasi tertulis ke BKD Provinsi Jambi tertanggal 20 November 2025 terkait permasalahan di atas, namun hingga kini belum ada jawaban.
Meskipun 13 ASN yang sempat dinonjobkan kini telah dilantik kembali dijabatan setara, publik masih menanti keterbukaan informasi dari BKD Provinsi Jambi terkait permasalahan ini terutama terhadap pelaku pemalsuan dokumen surat pengunduran diri. (Jurnal Opini)











