Sarolangun,Bacajambi.id 30 July 2025 Pertemuan yang digelar di Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun pad Rabu (30/07/2025) dihadiri perwakilan pihak Polres Sarolangun, UPPKB Pelawan dan Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR Jambi serta dari pihak Dishub selaku pelaksana kegiatan tersebut.
Pasalnya dari 8 perusahaan batubara yang diundang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sarolangun hanya 3 perusahaan batubara yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Usai melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan batubara, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Dedi Ifriyansah merasa sedikit kecewa.
“Kami sudah memanggil dan pihak Dishub sudah mengundang 8 perusahaan, namun yang hadir hanya 3 perusahaan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut didapat 3 kesepakatan, antara lain, Pengaturan waktu angkutan mobil batubara yang melintasi jalur dua, Perusahaan harus membuat kantung parkir dan Angkutan setiap mobil batubara agar menjaga jarak 15- 20 meter/ mobil.
“Bagi perusahaan yang tidak hadir kita harapkan agar bisa mengikuti hasil kesepakatan yang sudah dibuat bersama perusahaan yang hadir,” tegasnya.
Selain itu Dedi Ifriyansah juga mengatakan jika selanjutnya pihak DPRD Sarolangun akan segera menaikan notadinas ke Bupati Sarolangun dan akan mengadakan rapat bersama Forkopimda.
“Nanti bukan hanya masalah angkutan batubara saja yang kita bahas, namun hal lain seperti CSR yang juga akan kita gali, karena jalan yang dilewati perlu perawatan jadi seperti apa nanti CSR tersebut bisa dikelola,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika jalan nasional jalur dua Kabupaten Sarolangun masih jalan kelas II yang mana untuk kapasitas muatan hanya untuk mobil truk yang bermuatan sekitar 8 ton.
“Jadi kita akan mengusulkan ke Bupati untuk angkutan truk batubara yang melintasi jalur dua Sarolangun tidak boleh lagi menggunakan truk tronton,” Sambung ketua DPD PAN Kabupaten Sarolangun itu.
(Jhontrex)