Baca Jambi – Peristiwa penutupan Kantor Lurah Kembang Paseban beberapa waktu lalu, atas penutupan Kantor tersebut mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari Ilhamudin.
Ilhamudin yang merupakan anggota dewan terpilih dari PKB dapil 4 Mersam – MSU ini, sangat menyayangkan penutupan kantor yang melayani masyarakat tersebut.
“Status mereka itu pelayan masyarakat, baik ASN maupun honorer. Jika kantor pelayanan mereka tutup, tentulah pelayanan akan terhenti aktivitasnya,” Kata Ilhamudin selaku Waka DPRD Batanghari, Selasa (19/01/2021).
Terkait permasalahan dan penyebabnya, Ilhamudin mengatakan ia hanya mendengar sedikit informasi atas peristiwa penutupan Kantor Lurah Kembang Paseban.
“Informasi yang saya dengar soal dana ATK, jika memang memungkinkan perlu di audit oleh inspektorat,” sambungnya.
Dikatakan Ilhamudin, terkait sanksi atas tindakan tidak disiplin itu, mereka yang duduk di kursi DPRD Batanghari tidak mempunyai kuasa untuk memberikan sanksi.
“Urusan pemberian sanksi bukan ranahnya kami, itu sudah ada bagian tersendiri,” pungkasnya.