• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Mei 2025
in RAGAM
0
Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Banjarnegara – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengatakan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menggeser keberadaan BUM Desa atau unit usaha yang sudah ada di desa.

Sebaliknya, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi holding atau distributor bagi unit usaha yang ada di desa dan bisa berkolaborasi dengan BUM Desa.

READ ALSO

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Bahkan, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, meningkatkan ekonomi desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Jadi hadirnya Koperasi Desa tentu tidak akan mematikan, jangankan mematikan, usaha-usaha desa yang ada selama ini tidak akan dikurangi apalagi dimatikan justru akan ditingkatkan,” ujar Ariza Patria saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Desa Khusus di Desa Bedana, Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (14/05/2025).

Kehadiran Kopdes akan meningkatkan semua usaha-usaha yang sudah ada di desa, BUM Desanya yang sudah ada dan baru berkembang akan ditingkatkan, yang sudah maju akan terus dibuat lebih maju dan seterusnya.

Lebih lanjut Ariza mengatakan, Kopdes Merah Putih juga bisa menjadi Koperasi multi-pihak yang akan menjadi holding dan membawahi unit usaha lainnya yang sudah ada di desa.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kepala Desa untuk mengingatkan kepada calon-calon pengurus Kopdes Merah Putih agar menginventarisir dan melakukan pemetaan usaha-usaha yang sudah ada di desa.

Ariza Patria juga mengimbau kepada para kepala desa agar tidak melakukan pembelian tanah atau menyewa tanah untuk digunakan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia meminta agar gudang dan gerai-gerai yang nantinya akan dibangun melalui Kopdes Merah Putih dapat menggunakan tanah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat atau sekolah-sekolah yang sudah tidak digunakan.

“Jadi, gunakan semua fasilitas yang ada milik pemerintah, milik negara. Sedapat mungkin tidak usah beli tidak usah sewa, kalau memang tidak ada nanti diajukan, dibangun gudang dan gerai-gerainya,” tutur Ariza Patria. (tugas).

Tags: Ahmad Riza PatriaKementerian Desa PDTKoperasi Desa Merah PutihWakil Menteri Desa

Related Posts

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti
NASIONAL

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja
OLAHRAGA

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Next Post
Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

RAPBD Perubahan 2025 Kabupaten Merangin Jadi Perda, Semua Fraksi DPRD Setuju

RAPBD Perubahan 2025 Kabupaten Merangin Jadi Perda, Semua Fraksi DPRD Setuju

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In