• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Aktifkan Satgas Kopdeskel Merah Putih

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Agustus 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Aktifkan Satgas Kopdeskel Merah Putih

Semarang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah agar menggerakkan dan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan Bima Arya  dalam Rapat Koordinasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

READ ALSO

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

“Ada beberapa atensi untuk teman-teman kepala daerah. Yang pertama, apresiasi dan terima kasih karena Satgas telah terbentuk 100 persen di kota/kabupaten. Namun seperti yang diingatkan oleh Pak Menko, Satgas ini harus diaktivasi oleh Bapak-Ibu sekalian,” ujar Bima di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).

Bima menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Konsolidasi Satgas Kopdeskel. Pemerintah menargetkan 15.000 Kopdeskel di luar lokasi percontohan dapat tuntas beroperasi pada Agustus 2025. Karena itu, kepala daerah diminta mengawal proses aktivasi sekaligus operasionalisasi Kopdeskel di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah tahap aktivasi selesai, akan dilanjutkan dengan fase pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2025.

Selain itu, Bima juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memahami berbagai regulasi terkait Kopdeskel. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 yang substansinya mengatur teknis pengajuan serta pengembalian pinjaman koperasi.

Bima menambahkan, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai acuan teknis dukungan dari bupati/wali kota dalam hal pendanaan Kopdeskel.

Kepala daerah diminta mengawal secara ketat, mulai dari asesmen terhadap usulan proposal bisnis, hingga proses persetujuan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pinjaman.

Ia mengungkapkan, Mendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk Kopdeskel. Bima meminta kepala daerah menuntaskan pengidentifikasian aset yang dapat digunakan untuk pengembangan unit-unit usaha Kopdeskel.

“Yang terakhir Bapak-Ibu sekalian, Mendagri bersama dengan Menteri PANRB tengah merampungkan juga skema untuk penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi nanti ada penempatan 1, 2, atau 3 PPPK di masing-masing Kopdeskel Merah Putih yang akan disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan, dan juga keahlian,” pungkasnya. (tugas).

Tags: Bima Arya Sugiarto.Menko Bidang PanganPemdaSatgas Kopdeskel Merah PutihWakil Menteri Dalam NegeriZulkifli Hasan

Related Posts

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution
NASIONAL

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Next Post
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kolaborasi Apik FJM Jambi-Sumsel Dukung Industri Hulu Migas

Kolaborasi Apik FJM Jambi-Sumsel Dukung Industri Hulu Migas

Direktur RSUD Raden Mattaher Bantah Isu Persediaan Obat Kosong

Direktur RSUD Raden Mattaher Bantah Isu Persediaan Obat Kosong

Bupati Batang Hari Terima Sertifikat Tanah Wakaf dan Mushola oleh Menteri ATR/BPN

Bupati Batang Hari Terima Sertifikat Tanah Wakaf dan Mushola oleh Menteri ATR/BPN

Upacara HUT Provinsi Jambi Ke-68 di Merangin Berjalan Khidmat

Upacara HUT Provinsi Jambi Ke-68 di Merangin Berjalan Khidmat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In