• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK : Jika Zarof Ricar Bernyanyi, Tentu akan Banyak yang Masuk Penjara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Oktober 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK :

Jakarta – Kasus suap yang terjadi pada Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 24 Oktober 2024 tidak luput mendapat tanggapan dari Yudi Purnomo mantan penyidik KPK

READ ALSO

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 

Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi, maka akan banyak orang masuk penjara.

“Temuan uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 Kg tentu dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat apalagi diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun,”kata Yudi Purnomo menyampaikan ke media, Selasa (29/10/2024).

Lanjut Yudi Purnomo mengatakan apalagi jabatan Zarof Ricar sebelum
pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di Mahkamah Agung, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk itulah mantan Penyidik KPK ini berharap Kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas tuntasnya siapapun pelaku dan kasus yang melibatkan mafia peradilan ini. “Hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih,”ujar Yudi.

Yudi yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi diperadilan ini mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya, sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian.

“Mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,”jelasnya

Yudi berharap agar Ketua Mahkamah Agung menjadikan momentum
Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan dibawahnya agar terhindar dari mafia peradilan.

“Mafia peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas atau ingin namun jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,”imbuhnya.

Tags: Eks Penyidik KPKKasus KorupsiKasus SuapKejaksaanYudi Purnomo HarahapZarof Ricar

Related Posts

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara
NASIONAL

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 

KPK Kembali Ingatkan  ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
HUKRIM

KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
NASIONAL

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025
NASIONAL

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU
HUKRIM

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Next Post
Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Insan PetroChina Menanam Harapan Melalui Donasi 5.000 Mangrove

Insan PetroChina Menanam Harapan Melalui Donasi 5.000 Mangrove

Sarasehan Menteri Pedesaan dan Pembangunan Desa Tertinggal dengan Warga di Desa Danau Lamo Maro Sebo

Sarasehan Menteri Pedesaan dan Pembangunan Desa Tertinggal dengan Warga di Desa Danau Lamo Maro Sebo

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XI

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XI

Penjabat Bupati Raden Najmi Nonton Langsung Gubernur Cup 2025, Muaro Jambi Vs Tanjab Timur

Penjabat Bupati Raden Najmi Nonton Langsung Gubernur Cup 2025, Muaro Jambi Vs Tanjab Timur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In