Baca Jambi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, dr. Fery Kusnadi, Sp.O.G, menyambut kunjungan Kepala Jasa Raharja bersama Kepala Unit Operasional dan Humas cabang Jambi.
Dalam Kunjungan dan silaturahmi tersebut, Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit berupa penerbitan guarantee letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan.
Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama kepada seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi.
“Dapat dipastikan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi, sehingga tidak ada rumah sakit yang khusus ditunjuk Jasa Raharja dalam memberikan pengobatan kepada korban kecelakaan. Korban kecelakaan dapat berobat diseluruh rumah sakit yang diinginkan di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Guarantee letter ini bisa didapat setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian. Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke Rumah Sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke pihak Rumah Sakit.
“Berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, sangat membantu mempercepat pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam pemberian kepastian jaminan korban kecelakaan.” tambahnya.
Dari guarantee letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang di tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit