Tulang Punggung Keluarga
Apif Firmansyah, mantan orang dekat Zumi Zola membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 7 Juli 2022, pagi tadi. Sidang berlangsung pukul 10.00Wib.
Berikut detail pembelaan Apif Firmansyah.
Mengawali pembelaannya, Apif Firmansyah menceritakan secara lugas rekam jejak dan latar belakangnya.
Apif lahir dari seorang ayah yang berprofesi sebagai ASN. Untuk menghidupi keluarganya, sang ayah juga beternak ayam dan bisnis penggilingan padi.
Setelah menyelesaikan studi, Apif melanjutkan kuliah ke Yogyakarta. Di sana, ia kuliah sarjana dengan jurusan Ekonomi Manajamen.
“Tiga setengah tahun saya lulus dengan predikat Camloude pada Maret 2007,”ujarnya di depan para hakim.
Selepas kuliah, Apif sempat bekerja di sebuah perusahaan di Jawa Tengah. Tapi, atas permintaan orang tua, Apif pulang kampung ke Sabak.
“Saya diminta membantu mengembangkan usaha keluarga yang telah dirintis orangtua sejak kami kecil,” jelas Apif.
Setahun berselang, tepatnya awal Februari 2008, sang ayah meninggal dunia. Apif lantas mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga.
Dari usaha keluarga itu lah, Apif membiayai sekolah adik-adiknya, yang masih belia. Di samping itu, berbagai macam pekerjaan dilakukannya, demi memenuhi kehidupan ekonomi keluarga.
“Usaha ternak ayam potong itu saya kembangkan menjadi agen ayam potong di Tanjab Timur. Saya membeli ayam potong besar di Jambi kemudian saya pasarkan lewat cabang-cabang agen saya di masing masing kecamatan di Tanjab Timur,”bebernya.
Di sela-sela itu pula, Apif mengurusi usaha ternak walet dan penggilingan padi, peninggalan sang ayah.
“Hingga akhirnya saya mendirikan usaha peternakan ayam petelur sampai saat ini. Semua modal usaha saat itu berasal dari pinjaman bank yang saya pinjam pada tahun 2008 yaitu bank BRI sebesar Rp 300 Juta dan Bank Jambi sebesar Rp 200 Juta,”jelasnya.
Sebelum wafat, sang ayah tak hanya mewarisi usaha keluarga. Tapi, juga mewasiatkan sesuatu ke Apif. Ia diminta untuk menjadi caleg di DPRD Tanjab Timur.
“Namun saya gagal,”ujarnya.
Perjumpaan Dengan Zola
Setelah gagal menjadi Caleg, persis di tahun 2010, Apif Firmansyah berkenalan dengan Zumi Zola, yang saat itu hendak menjadi calon Bupati Tanjab Timur.
“Setelah terpilih beliau meminta saya untuk membantu sebagai asisten pribadi. Tugas saya adalah mengatur jadwal dan hal hal keperluan pribadi beliau,”katanya.
Tahun 2015, Zumi Zola kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kali ini bukan Bupati, tapi sebagai Calon Gubernur Jambi.
Syukurlah…Zola sukses memenangi Pilgub Jambi dan dilantik sebagai Gubernur Jambi pada Februari 2016.
“Saya sempat menyampaikan pengunduran diri menjadi asisten pribadi karena ada tekanan dari keluarga beliau yang tidak suka dengan kehadiran saya,”jelasnya.
Alasan lain, Apif ingin fokus mengembangkan usaha. Tapi, permintaan itu di tolak Zumi Zola.
“Dngan alasan tenaga saya masih dibutuhkan. Tugas saya sebagai asisten pribadi beliau adalah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pribadi dan keluarganya serta mengurus permintaan tim pemenangan atau masyarakat termasuk mengurus utang-utang saat pemilihan gubernur,”jelasnya.
Selain itu, Apif mendapat tugas tambahan, antara lain mengurus adik kandung Zumi Zola, yang akan dicalonkan sebagai calon Walikota Jambi periode 2018 – 2023.
“Untuk acara acara kedinasan dan acara resmi Zumi Zola langsung diurus oleh ajudan resmi dari Pemprov Jambi yaitu Saudara Alfin Oktaviansah dan Alven Stoni,”bebernya.
Dipaksa Dewan Siapkan Uang Ketuk Palu
Dalam pledoinya, Apif Firmansyah mengakui ihwal permintaan uang oleh anggota DPRD untuk pengesahan APBD Tahun 2017.
“Saya akui memang saya diminta Zumi Zola untuk menemui pimpinan DPRD Zoerman Manaf dan menyampaikan ada permintaan uang ketok palu untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017,”ujarnya.
Kepada Apif, Zoerman Manaf mengklaim praktik ini sudah menjadi tradisi, jauh sebelum Zumi Zola menjadi gubernur Jambi. Awalnya Zumi Zola menolak. Tapi, karena terus dipaksa, Zola lantas meminta Apif dan Kadis PU Dodi Irawan untuk mengurusnya.
“Setelah bertemu Dody Irawan kami bersepakat meminjam uang dari kontraktor/rekanan untuk memenuhi permintaan uang ketok palu,”ujarnya.
Dody Irawan lantas menyarankan untuk melibatkan Muhammad Imanudin, salah satu circle-nya. Tugasnya untuk menampung dana.
“Antara Dody irawan dan Imanudin terjalin hubungan historis yang cukup lama yaitu ayah Imanudin pernah menjadi atasan Dody irawan saat baru bertugas sebagai PNS,”kata Apif.
Uang suap pun terkumpul. Imanuddin menyarankan untuk melibatkan Kusnindar, salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk membantu distribusi.
“Secara teknis Kusnindar dan Imanudin yang mengetahui siapa saja yang menerima uang ketok palu tahun 2017. Pemberian uang ke DPRD ini tentu atas perintah Zumi Zola untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Provinsi Jambi,”tegasnya.(Bersambung).
Kas Bersama yang Juga Dinikmati Kadis PU
Uang suap itu, kata Apif, tak hanya disalurkan seluruhnya ke dewan. Sebagiannya pula digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.
“Seluruh uang yang dikumpulkan dari para Rekanan, atas permintaan Dody Irawan uang tersebut dipegang oleh Imanudin. Jadi, ada bahasa Dody Irawan mengatakan ke saya bahwa kalau saya perlu uang untuk operasional dan kebutuhan Zumi Zola ambil saja dengan Imanudin, karena Imanudin memegang kas bersama,”jelasnya.
Menurut Apif, uang kas bersama di tangan Imanuddin itu, juga dinikmati oleh Dody Irawan.
“Imanudin juga ada cerita kepada saya bahwa Dody Irawan sering mengambil uang dari kas tersebut dengan total lebih kurang Rp 3 M untuk operasional dia sebagai Kadis PU,”ujarnya.(*)
Dipecat Zola 6 Bulan Sebelum OTT KPK
Apif Firmansyah mengaku sudah takmendampingi Zumi Zola sebagai asisten pribadi sejak tanggal 23 Mei 2017. Itu sekitarenam bulan sebelum terjadi OTT KPK di Jambi. Kepada hakim Tipikor, Apif menjelaskan kronologis pemecatannya.
“Saya di telepon Zumi Zola sekitar pukul 19.00wib, yang meminta saya datang ke kampung manggis, kediaman orang tua beliau Zulkifli Nurdin. Saat saya sampai HP saya langsung diambil, saya dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci,”ujarnya.
Di dalam kamar sudah ada Zulkifli Nurdin beserta keluarganya.
“Selama 4 jam saya dimarahi, ditampar, dilempar dengan botol minuman dengan berbagai macam kata-kata kasar bahkan mereka menghina almarhum Bapak saya dan keluarga saya, dan sampai detik ini masih membekas diingatan saya,”ujarnya.
Zumi Zola, kata Apif, sedang berada di sana. Melihat kejadian itu, Zumi Zola sempat pingsan.
“Intinya kekecewaan Zulkifli Nurdin kepada Zumi Zola dilampiaskan kepada saya atas tidak terpilihnya Adi Fahrial menjadi Kadis PU Provinsi Jambi. Itu karena Zulkifli Nurdin sudah terlanjur janji dan sudah mengambil uang Adi Fahrial sebesar Rp 6 M. Hari itu merupakan hari terakhir saya komunikasi dan bertemu Zumi Zola,”katanya.
Apif Firmansyah mengaku baru kembali bertemu Zumi Zola saat menjadi saksi di persidangan Zumi Zola diPengadilan Tipikor Jakarta.
“Setelah OTT KPK November 2017, saya sering diperiksa sebagai saksi di penyidikan maupun di proses persidangan. Selama proses tersebut saya kooperatif, seluruh panggilan di penyidikan maupun persidangan untuk tersangka lain saya hadiri dan saya memberikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui,”ujarnya.
Dari pemeriksaan sebagai saksi tahun 2018, Apif sudah mengakui perbuatan dan kesalahannya. Atas kesadaran itu pula, Apif mengembalikan uang yang dipakai saat menjadi asisten pribadi.
“Saat itu saya sudah menanyakan ke penyidik atas nama Edwar Zulkarnain, berapa yang harus saya kembalikan karena saya tidak begitu ingat lagi terkait aliran dana. Menurut penyidik pada saat itu kembalikan saja sesuai kemampuan saya. Akhirnya saya mengangsur mengembalikan dengan total Rp 450 Juta,”katanya.
3 Tahun Tertekan dengan Status Tak Jelas
Apif Firmansyah juga membeberkan ke hakim ihwal kondisinya yang tertekan secara mental, selama bertahun-tahun. Di awali saat ia mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi.
Apif bersyukur karena berhasil terpilih. Alasannya nyaleg karena sudah konsultasi ke penyidik KPK.
“Penyidik mendoakan saya terpilih dan pesan beliau kalau terpilih jangan melakukan hal yang buruk seperti DPRD sebelumnya,”katanya.
Belum genap dua tahun menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi, pada 18 Juni 2021 Apif ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Jujur ada perasaan sedih ketika menerima surat pemberitahuan saya sebagai tersangka,”katanya.
Tapi, Apif mengklaim ada kelegaan lain di hatinya. “Karena akhirnya status saya jelas. Tahun 2018 sampai tahun 2021 walaupun saya belum menjadi tersangka, saya seperti sudah menjalani hukuman karena tekanan sosial lingkungan ke saya dan keluarga yang luar biasa seperti teman-teman pada menjauh, orang-orang berkomuniksai dengan saya jadi takut dan urusan usaha dan bisnis ikut terganggu,”jelasnya.
Apif mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank tahun 2020. Tapi di tolak pihak bank.
“Karena high risk, Nama saya terus disorot di pemberitaan terkait kasus suap DPRD Provinsi Jambi yang di tangani oleh KPK,”katanya.
Apif menjelaskan, keluarganya syok dan menghadapi tekanan psikologi. Apalagi surat KPK datang puluhan kali yang diantar pihak pos.
“Sehingga ketika ada pihak pos datang jantung kami berdebar kencang. Kecemasan dan ketakutan juga dirasakan keluarga saya terutama termasuk ibu saya yang sudah berumur, ketika rumah saya dan rumah ibu saya di Muara sabak dua kali digeledah KPK pada tahun 2018 dan tahun 2022,”keluhnya, sedih.(Bersambung)
Apif Minta Hukumannya Diringankan
Dalam pleodinya, Apif Firmansyah meminta hakim Tipikor meringankan hukumannya.
Ia lantas membeberkan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim.
1. Saya adalah asisten pribadi Zumi Zola yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil atau ada ikatan dinas di pemerintah Provinsi Jambi. Sayahanya menjalankan perintah Zumi Zola untuk mengurusi kepentingan beliau sesuai dengan arahan dari beliau.
2. Setelah saya berhenti menjadi asisten pribadi Zumi Zola Tangal 23 Mei 2017 saya tidak ada mengurus hal hal terkait Zumi Zola termasuk pengumpulan fee proyek dari rekanan. Pengumpulan fee proyek tanpa saya tetap berjalan yang dikoodinir oleh Asrul P Sitohang. Saat OTT KPK 28 Novemer 2017 di Jambi, Asrul adalah orang yang masih aktif mengumpulkan fee proyek untuk Zumi Zola, terbukti di persidangan Zumi Zola beberapa barang seperti Mobil Alparhd dan uang tunai disita KPK yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh Asrul P Sihotang. Secara peran dan kedudukan saya sama dengan Asrul P Sitohang namun berbeda nasib terkait perkara ini. Sampai hari ini Asrul P Sitohang belum tersentuh hukum.
3. Atas perintah Zumi Zola saya akui bersama Dody Irawan membantu Zumi Zola untuk memberikan suap ke anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun 2017. Setelah saya berhenti menjadi asisten pribadi, suap APBD tetap berjalan dengan fakta adanya OTT KPK pada tangal 28November 2017 di Kota Jambi terkait pengesahan APBD tahun 2018.Sesuai fakta persidangan sebelumnya saya tidak ada terlibat sama sekalidengan pengesahan APBD tahun 2018, artinya ada tidaknya saya suap keDPRD tetap berjalan.
4. Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4.323.300.000,- (Empat Milyar Tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sungguh sangat membingungkan dan memberatkan saya, Majelis Hakim yang Mulia dalam kesempatan ini saya menyampaikan pembelaan saya semoga menjadi pertimbangan:
a. Di keterangan saksi Zumi Zola di persidangan dan BAP, Zumi Zola mengakui menerima uang dari saya sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dalam bentuk SGD, dimana uang ini berasal dari Rp 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dari Imanudin dan Rp 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dari saya yang saya berikan ke supir Imanudin bernama Shendi Efria (sesuai BAP Shendi Efria ada terima uang dari saya sebesar Rp1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan kemudian uang tersebut digabung dengan uang dari Imanudin Rp1.200.000.00,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)yang selanjutnya ditukar kedalam bentuk SGD).
“Uang Rp 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) ini tidak dimasukkan Jaksa Penuntut Umum ke dalam pengeluaran saya untuk Zumi Zola,”jelas Apif.
b. Pada Tanggal 27 Maret 2017 ada transfer dari Agus Rubianto ke Imanudin. Menurut Imanudin uang itu saya yang terima. Saya membantah menerima uang sebesar Rp 1 M dari Agus Rubianto sesuai kesaksian di persidangan dan BAP saksi Agus Rubianto, uang itu permintaan Dody Irawan untuk kegiatan operasional sebagai kadis PU dan Dody Irawan yang aktif meminta uang tersebut kepada Agus melalui telepon.
“Uang yang diterima dan dipakai oleh Dody Irawan tolong tidak dimasukkan kedalam penerimaan/kepentingan pribadi saya,”katanya.
c. Pada Bulan Mei 2017 uang sejumlah Rp 500 Juta diserahkan Imanudin kepada Nur Afriyanti. Saya membantah memerintahkan Imanudin menyerahkan uang tersebut. Ini sesuai dengan BAP dan kesaksian di persidangan saksi Nur Afriyanti membantah menerima uang tersebut.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia uang ini bukan untuk kepentingan pribadi saya,”tegasnya.
d. Adanya penerimaan saya dari Arfan untuk membeli mobil An. Istri saya (Pratiwi Anisa) sebesar Rp 376 Juta yang merupakan keterangan dari Asrul P Sitohang yang menyatakan awal april atau mei istri arfan membayarkan pembelian mobil HRV an. Istri saya (Pratiwi Anisa). Di BAP dan kesaksian persidangan saksi Arfan membantah membelikan mobil untuk saya. Majelis hakim Yang Mulia mobil ini saya beli dimulai dengan setoran DP pada akhir tahun 2015 dan saya lunasi pada Februari 2016 yang semua dilakukan istri saya, sesuai dengan kwitansi pembayaran dan foto saat pembayaran mobil tersebut, sesuai dengan bukti yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum kemarin.
Terkait asal usul uang tersebut merupakan hasil usaha kami dari peternakan ayam petelur, jika kemarin Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa rekening saya tidak menunjukkan adanya dari hasil usaha. Peternakan ayam saya dipegang oleh adik saya Dewi Julianti, semua pemasukan dan pengeluaran uang memakai rekening dia.
5. Pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 72/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dan diperkuat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Zumi Zola yang telah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola yang merupakan pihak yang memerintahkan saya dan juga menikmati uang yang dikumpulkan baik untuk pentingan pribadi dan kepentingan politisnya sama sekali tidak dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti. Mohon majelis hakim yang mulia menjadi pertimbangan untuk memberikan keadilan bagi saya.
6. Pengumpulan fee proyek yang saya lakukan bersama Dody Irawan dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan politis Zumi Zola. Para rekanan dan kontraktor yang memberikan pinjaman uang atau fee proyek yang kami lakukan mengetahui bahwa ini untuk kepentingan dan operasional Zumi Zola.
7. Dalam suap DPRD Jambi tahun 2017 ada peran Dody Irawan terkait pemberian uang ke komisi 3 yang membawahi dinas PU sesuai dengan fakta persidangan, Dody Irawan aktif berhubungan dengan komisi 3 dan pengusaha bernama Paut Syakarin sebagai pemberi suap. Di persidangan Dody Irawan juga terbukti menerima uang seperti kesaksian atas nama :
a. Paut Syakarin memberikan uang Rp 400 Juta untuk keperluan Dody
Irawan
b. Budi Nur Rahman (Kabid Bina Marga Dinas PU) memberikan uang Rp
500 Juta ke kantong pribadi Dody Irawan dimana uang ini bagian dari
Rp 1 M yang dipinjam dari Nur Afriyanti untuk menjadikan Harun Al
Rasid menjadi Kepala Balai Air Jambi. Menurut Budi Nur Rahman,
Harun Al Rasid hanya menerima Rp 500 Juta sisanya diberikan ke Dody
Irawan.
c. Agus Rubianto memberikan uang Rp 1 M untuk operasional sebagai
kadis PU yang ditransfer ke Imanudin.
Sampai hari ini, terkait peran dan penerimaan sejumlah uang oleh Dody
Irawan belum tersentuh hukum.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia ini menjadi pertimbangan untuk meringankan atau membebaskan saya dalam perkara ini demi rasa keadilan,”katanya.
8. Selama proses pengungkapan kasus ini dari tahun 2018 sampai dengan
persidangan ini saya selalu bersikap koperatif dengan memberikan keterengan sesuai dengan yang saya ketahui. Dari Tahun 2018 saya sudah mengakui perbuatan saya dan saya atas kesadaran sendiri mengembalikan uang yang saya pakai untuk keperluan pribadi
sebesar Rp 450 Juta secara bertahap.
Apif Menyesal dan Memohon Maaf ke Masyarakat
Mengakhiri pleodinya setebal 13 halaman itu, Apif Firmansyah mengatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan. s
“Sesungguhnya tidak ada niat sama sekali dari saya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal hal yang melanggar hukum, karena dampak dan akibat yang saya dan keluarga terima sangat merugikan dan keluarga harus menerima sanksi sosial,”jelasnya.
Apif mengaku masih mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, untuk menafkahi istrinya yang saat ini mengandung. Selain itu, Apif menyebut memiliki putra berusia 8 tahun, yang masih duduk di kelas 3 SD.
“Keluarga saya masih sangat membutuhkan bimbingan dan kehadiran saya di tengah mereka.Dalam kesempatan ini saya juga momohon maaf kepada Ibu saya, mertua, istri dan anak serta keluarga besar atas kesalahan yang saya lakukan sehingga keluarga menerima sanksi sosial dari masyarakat. Untuk masyarakat Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat saya juga memohon maaf tidak bisa melanjutkan tugas menjadi pembawa aspirasi di DPRD Provinsi Jambi. Terimakasih atas doa dan dukungan selama ini. Untuk seluruh masyarkat Provinsi Jambi atas nama pribadi saya memohon maaf atas kerugian dan keresahan yang timbul akibat kasus ini. Semoga kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Apif berharap hakim mempertimbangkan iktikad baiknya membongkar kasus ini sejak awal, denga permohonan Juctice Collaborator yang diajukan.
“Saya berharap pengajuan Justice Collaborator saya dapat dikabulkan dan tentu harapan terbesar saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan jika majelis hakim yang mulia berpendapat perbuatan saya memenuhi pelanggaran hukum, maka saya mohon untuk dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucapnya.
“Demikian pembelaan pribadi ini saya sampaikan, besar harapan saya permohonan pembelaan pribadi kepada majelis hakim yang mulia dapat dikabulkan,”imbuhnya.(*)